Ketika Hukum, Empati, dan Politik Bertabrakan dalam Kasus Nenek Elina
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Minggu, 28 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar : Ilustrasi Ketika Hukum, Empati, dan Politik Bertabrakan dalam Kasus Nenek Elina
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kasus viral pembongkaran rumah yang dikaitkan dengan Nenek Elina Widjajanti di Surabaya bukan sekadar perkara sengketa properti. Ia telah berkembang menjadi isu sosial, identitas, bahkan berpotensi konflik horizontal, akibat framing publik yang tidak utuh dan respons pejabat yang dinilai kurang presisi secara hukum maupun sosial.
Pernyataan yang berkembang di ruang publik menunjukkan adanya potensi gesekan antara sebagian warga Surabaya dengan komunitas atau ormas tertentu, khususnya setelah nama organisasi disebut secara terbuka oleh pejabat publik tanpa pemisahan tegas antara oknum dan organisasi. Dalam konteks ini, kehati-hatian pemerintah daerah—terutama Wali Kota dan Forkopimda—menjadi krusial.
Bahaya Generalisasi dan Potensi Konflik Horizontal
Pernyataan yang menyebut secara eksplisit nama ormas dalam kasus yang belum diputus pengadilan, berpotensi menimbulkan stigmatisasi kolektif. Padahal, prinsip dasar negara hukum menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat individual, bukan komunal.
Jika publik terus disuguhi narasi bahwa “ormas tertentu identik dengan kerusuhan”, maka risiko konflik horizontal di Surabaya—kota multikultural—menjadi nyata. Di sinilah negara seharusnya hadir sebagai penyejuk, bukan justru memperkeruh persepsi.
Sebagaimana disampaikan dalam pandangan kritis ini, jangan sampai publik menggeneralisasi seluruh ormas atau komunitas Madura sebagai pembuat gaduh, karena jika itu terjadi, konflik sosial akan sulit dikendalikan.
Paradoks Kepemimpinan dan Pola Penyelesaian “Jalanan”
Publik saat ini menyaksikan fenomena yang disebut sebagai paradoks dua pemimpin Surabaya:
satu figur dipersepsikan sebagai public darling, sementara figur lain mulai diposisikan sebagai public enemy. Polarisasi semacam ini berbahaya jika dibiarkan, terlebih bila dibarengi dengan pola penyelesaian masalah yang terkesan lebih mengedepankan tekanan jalanan ketimbang mekanisme hukum formal.
Tanpa bermaksud menyalahkan siapa pun, pendekatan kebijakan publik seharusnya menakar dampak sosial dari setiap pernyataan dan tindakan pejabat, karena kata-kata pejabat adalah sinyal politik yang ditafsirkan luas oleh masyarakat.
Dimensi Hukum: Hak Milik Sah vs Prosedur Pengosongan
Dari sisi hukum pertanahan, fakta yang beredar menyebutkan bahwa Samuel membeli rumah tersebut melalui Ikatan Jual Beli (IJB) di hadapan notaris, dengan dokumen Letter C dan administrasi lain berada dalam penguasaannya. Secara keperdataan, kepemilikan ini sah dan dapat diuji di pengadilan.
Namun demikian, kritik hukum yang relevan bukan pada status kepemilikan, melainkan cara pengosongan dan pembongkaran. Dalam negara hukum, bahkan pemilik sah tidak dibenarkan melakukan pengosongan paksa tanpa koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH). Di titik inilah letak kesalahan prosedural yang patut diuji, bukan melalui penghakiman publik, melainkan proses hukum.
“Secara legal kepemilikan Samuel benar dan bisa diuji di pengadilan, tetapi kesalahannya adalah pada pengosongan dan pembongkaran karena tidak berkoordinasi dengan APH,” demikian analisis yang berkembang.
Framing Korban dan Manipulasi Opini Publik
Yang juga patut dicermati adalah waktu kemunculan video. Beberapa sumber menyebut peristiwa terjadi pada Agustus 2025 dan saat itu tidak memicu kegaduhan. Namun video baru muncul pada Desember, diduga merupakan gabungan potongan kejadian dari waktu berbeda.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius:
apakah publik sedang disuguhi fakta utuh, atau justru narasi yang telah dikurasi untuk membangun victim framing?
Analisis kritis bahkan menyebut kemungkinan bahwa Nenek Elina diarahkan untuk tampil sebagai “player victim” oleh pihak tertentu, termasuk penyebutan nama ormas yang belum tentu relevan secara langsung. Fakta bahwa pihak yang dituding tidak mengenakan atribut ormas dalam kejadian tersebut memperkuat kebutuhan kehati-hatian dalam penilaian.
Ketika Empati Menyingkirkan Keadilan Prosedural
Empati terhadap lansia adalah nilai kemanusiaan yang tidak boleh diperdebatkan. Namun dalam negara hukum, empati tidak boleh menghapus hak keadilan pihak lain, termasuk pemilik sah properti.
Kehadiran figur publik dan aktivis tertentu yang secara simbolik “memihak” satu narasi, tanpa membuka ruang penjelasan bagi pihak lain, justru berpotensi mengunci opini publik sebelum hukum berbicara.
Pertanyaan mendasarnya adalah:
apakah membongkar rumah milik sendiri itu salah secara hukum?
Jawabannya: tidak selalu, tetapi menjadi bermasalah jika melanggar prosedur dan berpotensi pidana. Dan penilaian itu hanya sah jika diputus oleh pengadilan, bukan oleh tekanan opini.
Negara Harus Tegas, Netral, dan Menyatukan
Kasus Nenek Elina seharusnya menjadi momentum bagi Pemkot Surabaya untuk bersikap tegas namun adil, menenangkan publik, dan mencegah konflik horizontal. Salah satu usulan rasional adalah inisiatif wali kota mengundang tokoh masyarakat dan ulama lintas komunitas untuk menyampaikan pernyataan bersama bahwa hukum harus ditegakkan, tanpa stigma komunal.
Negara tidak boleh kalah oleh framing, dan keadilan tidak boleh dikalahkan oleh viralitas.
Penulis : NawiÂ

>
>
>
