Perindo Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 15 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Partai Perindo mengusulkan penurunan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 1 persen. Usulan ini dianggap sebagai langkah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada partai-partai yang tidak memiliki perwakilan di parlemen agar bisa mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kami dari Partai Perindo mengusulkan agarparliamentary threshold turun hingga satu persen,” kata Sekretaris Jenderal Perindo, Ferry Kurnia, setelah menghadiri rapat kerja nasional (Rakernas) Perindo di Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 4 November 2025.
Menurut Ferry, Partai Perindo telah menjalin komunikasi dengan partai-partai nonparlemen lainnya. Partai Perindo tidak berhasil melewati ambang batas 4 persen dalam Pemilu 2024, sehingga tidak memiliki perwakilan di DPR. Untuk mengawasi isu ini, partai-partai nonparlemen telah membentuk sebuah sekretariat bersama (Sekber) yang akan menyusun analisis dan rekomendasi terkait perubahan aturan pemilu.
Usulan batas bawah baru ini akan menjadi fokus dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu yang direncanakan oleh DPR pada tahun 2026. Perindo berharap perubahan aturan tersebut mampu menjadikan sistem demokrasi lebih adil serta mengurangi kehilangan suara pemilih akibat partai tidak lolos ke parlemen. “Jangan sampai terjadi ketidakseimbangan seperti yang terjadi dalam Pemilu 2024 lalu. Itu yang ingin kita hapuskan,” ujar Ferry.
Ketua Umum Partai Perindo, Angela Tanoesoedibjo, menegaskan bahwa partainya akan terus berjuang untuk menurunkan ambang batas parlemen demi menjaga hak representasi pemilih. “Banyak suara yang akhirnya tidak terwakili. Itu adalah hak rakyat dalam memilih, dan kami akan terus memperjuangkan hal ini,” katanya.
Rapat Kerja Nasional Partai Perindo di Ancol pada 2–4 November 2025 ini juga menjadi kesempatan untuk merayakan hari ulang tahun ke-11 partai tersebut yang jatuh pada 8 Oktober lalu.
Perubahan ambang batas parlemen tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi bulan Februari 2024. Majelis Hakim Konstitusi menginginkan pemerintah dan DPR menyusun kembali ambang batas parlemen dengan alasan dan metode yang lebih valid. Ambang batas parlemen yang baru harus diberlakukan pada Pemilu 2029.
Partai-partai kecil menganggap ambang batas parlemen sebesar 4 persen seperti dalam pemilu sebelumnya menyebabkan banyak suara terbuang. Setidaknya terdapat sekitar 17,3 juta pemilih atau 11,3 persen suara yang tidak bisa disalurkan ke DPR karena partai yang mereka pilih tidak mampu masuk ke Senayan.

Saat ini belum ada komentar