Pemkab Mojokerto Sosialisasi Perbup 31/2025, Perubahan Regulasi untuk Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Daerah
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali memperkuat sistem administrasi dan pengelolaan program melalui sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pemerintahan di wilayah setempat.
Tujuan Utama Perbup 31/2025
Perbup ini dirancang sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya petunjuk teknis (juknis), perangkat daerah dapat lebih mudah dalam proses pelaksanaan anggaran serta lebih selektif dalam penggunaannya. Hal ini turut memperkuat tertib administrasi dan akuntabilitas, sehingga setiap kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara tepat.
Peran Sosialisasi dalam Implementasi
Sosialisasi dilakukan untuk memastikan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terhadap substansi Perbup. Acara dihadiri oleh Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, pejabat pengelola kegiatan perangkat daerah, serta narasumber dari Inspektorat dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Acara diawali dengan laporan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, Nuryadi.
Ia menekankan bahwa juknis merupakan pedoman utama dalam menjalankan tugas. Selain itu, sosialisasi juga bertujuan memberikan arahan agar satuan kerja perangkat daerah mampu menjalankan kegiatan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang telah ditetapkan.
Empat Poin Penting yang Disampaikan Bupati
Bupati Mojokerto menyampaikan empat poin penting yang harus diperhatikan oleh perangkat daerah, antara lain:
– Memahami substansi Perbup hingga level pelaksana.
– Menyesuaikan Standar Operasional Prosedur (SOP).
– Memperkuat koordinasi dan pengawasan.
– Menjaga akuntabilitas dan transparansi administrasi.
Dengan implementasi Perbup 31/2025, Pemkab Mojokerto berharap capaian kinerja perangkat daerah semakin meningkat. Regulasi ini dinilai mampu mendorong sikap proaktif, memberi dasar kuat bagi pengambilan keputusan, meningkatkan efektivitas alokasi sumber daya, dan memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan terhadap pemerintah daerah.
Dampak Positif Regulasi
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat target pembangunan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, sosialisasi juga menjadi ruang diskusi konstruktif bagi peserta untuk memperdalam pemahaman terhadap Perbup.
Kesiapan Perangkat Daerah
Seluruh perangkat daerah diminta segera menyesuaikan regulasi terbaru ke dalam dokumen perencanaan, mekanisme penganggaran, hingga tata kelola pelaksanaan kegiatan. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan akan semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.

>
>
>

Saat ini belum ada komentar