Pasca Penutupan Tambang Ilegal, DPRD Tasikmalaya Minta Reklamasi Lahan Segera Dilakukan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar

“Kami mengapresiasi tindakan tersebut, karena tanpa penertiban sejak awal, kerusakan lingkungan bisa semakin meluas dan dampaknya akan jauh lebih besar,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Gumilar Ahmad Purbawisesa, Minggu 16 November 2025.
Gumilar juga mendorong Pemkab untuk segera bertindak cepat dalam dua hal penting. Pertama, pemulihan lingkungan atau reklamasi lahan, seperti penanaman kembali di area bekas tambang. Selain itu, pentingnya memberikan solusi ekonomi kepada masyarakat setempat. Kehadiran pemerintah daerah dalam menyediakan alternatif pekerjaan bagi warga yang sebelumnya menggantungkan penghidupannya pada aktivitas pertambangan, mengingat sebagian besar penduduk Salopa adalah petani.
Komisi III juga mengharapkan Dinas Perdagangan mampu memfasilitasi peningkatan dan perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masyarakat. Selain itu, Dinas Pertanian diminta untuk hadir memberikan pendampingan yang lebih intensif serta solusi pertanian yang lebih aman dan berkelanjutan bagi para petani setempat.
“Dinas Perdagangan dapat membantu meningkatkan usaha mikro, kecil, dan menengah, sedangkan Dinas Pertanian perlu hadir untuk memberikan dukungan karena sebagian besar penduduk adalah petani. Ini menjadi kunci agar penutupan tambang tidak menyebabkan masalah sosial baru,” ujar Gumilar.
Ketahanan pangan
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mendorong para penambang emas di Kecamatan Karangjaya dan Kecamatan Salopa yang terkena dampak penutupan tambang untuk beralih ke program ketahanan pangan. Mereka dapat mengikuti pelatihan bertani.
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menyatakan bahwa penutupan tambang dilakukan untuk menjaga keselamatan warga dan melestarikan lingkungan. Pemerintah tidak boleh mengabaikan ancaman keselamatan maupun dampak lingkungan yang muncul dari kegiatan pertambangan.
“Jika kita membiarkan, maka pemerintah akan melakukan kelalaian. Bolehkah dilakukan penambangan? Boleh, asalkan prosesnya dilalui dengan mengajukan izin terlebih dahulu. Jika izinnya sudah ada, silakan,” ujar Cecep.
Pemerintah daerah, menurut Cecep, telah memerintahkan Dinas Pertanian untuk berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Jawa Barat guna mengarahkan para penambang beralih ke bidang pertanian dan perkebunan.
“Maka itulah solusi terdekatnya. Jika tidak memiliki tanah, gunakan lahan yang berstatus hutan. Karena wilayah Tasikmalaya memiliki 20 persen kawasan hutan. Namun jangan sampai pohon-pohonnya ditebangi. Tumbuhi tanahnya, itu adalah solusi tercepat,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa beberapa jenis tanaman dapat ditanam, seperti kopi, pisang, pepaya, serta tanaman lain yang bisa ditanam secara tumpang sari. Menurutnya, lebih baik daripada tanah tersebut digali atau dieksploitasi, sebaiknya tanah itu ditanami sayuran atau buah pisang yang nantinya dapat digunakan sebagai bahan baku untuk dapur MBG. ***

Saat ini belum ada komentar