Pada 24 November, Jnformasi Terbaru tentang Larangan Jual Beli di Depan Pasar Bangil
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah mengeluarkan kebijakan terkini yang melarang seluruh aktivitas jual beli, parkir, dan bongkar muat barang di depan Pasar Bangil. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 24 November 2025. Kebijakan ini tidak hanya diberitahukan kepada para pedagang tetapi juga dipasang dalam bentuk spanduk di area sekitar pasar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Mita Kristiani, melalui Kabid Perdagangan, Deddy Irawan menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Perda 11/2005 tentang Penataan dan Pembinaan PKL. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar serta melancarkan arus lalu lintas di depan Pasar Bangil.
Alasan Penerapan Kebijakan
Deddy Irawan menekankan bahwa ruang jalan semakin sempit akibat banyaknya PKL yang berjualan di depan pasar. Hal ini menyebabkan kemacetan yang cukup parah sepanjang hari. Selain itu, penataan PKL juga dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi para pedagang di dalam pasar yang merasa terganggu oleh aktivitas di luar.
“Kami menerima keluhan dari para pedagang di dalam pasar karena pendapatan mereka menurun sejak adanya para penjual di depan pasar,” ujarnya. Dengan larangan ini, diharapkan para pembeli kembali berkunjung ke pasar dan membantu meningkatkan penjualan pedagang di dalam.
Sosialisasi dan Persetujuan Pedagang
Sebelum kebijakan ini diberlakukan, Disperindag Kabupaten Pasuruan bersama UPT Pasar Bangil telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Bangil. Menurut Deddy, seluruh pedagang sepakat untuk melaksanakan kebijakan baru ini. Mereka akan segera menghentikan aktivitas jual beli di depan pasar.
“Semua pedagang setuju, dan mudah-mudahan bisa bertahan dalam jangka panjang agar pengendara merasa nyaman dan pejalan kaki dapat menggunakan trotoar dengan baik,” tambahnya.
Koordinasi dengan Stake Holder
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Disperindag Kabupaten Pasuruan telah berkoordinasi dengan stake holder seperti Pol PP Kecamatan, Koramil, dan Polsek. Selain itu, komunikasi juga dilakukan dengan Paguyuban Pedagang Pasar Bangil.
Data Tentang Pedagang di Depan Pasar
Menurut Kepala UPT Pasar di Disperindag Kabupaten Pasuruan, Iwan Wahyudi, di depan Pasar Bangil terdapat sekitar 50-54 pedagang. Mereka menjual berbagai jenis barang seperti sayur, daging ayam, kulineran, buah, dan lainnya. Namun, para pedagang ini tidak termasuk dalam paguyuban pasar dan tidak memberikan kontribusi apa pun, termasuk retribusi seperti yang dilakukan pedagang di area dalam pasar.
Iwan berharap dengan kebijakan ini, para pedagang tersebut dapat memahami pentingnya kebaikan bersama. Dengan demikian, lingkungan pasar menjadi lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak. ***





Saat ini belum ada komentar