Kuota Haji Berkurang, Calon Jemaah Khawatir
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Ratusan calon jemaah haji dari Kabupaten Sukabumi pada tahun 2026 berpotensi tidak bisa berangkat akibat penyesuaian kuota haji. Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kemenhaj Sukabumi, Abdul Manan mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu keputusan dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terkait penerapan kebijakan baru tersebut.
Abdul Manan menjelaskan, dengan merujuk pada peraturan terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengenai perubahan ketiga dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, berdasarkan perhitungan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kuota haji Kabupaten Sukabumi yang sebelumnya sebanyak 1.535 orang, mengalami penurunan signifikan menjadi hanya 124 orang. Pengurangan ini mendapat respons dari para calon jemaah haji di Sukabumi.
Calon jemaah haji merasa cemas terkait rencana penerapan kuota berdasarkan nomor urut proporsi Provinsi Jawa Barat. Sebenarnya kita masih menunggu keputusan dari pusat mengenai kuota tersebut di tingkat kabupaten/kota. Adapun informasi yang beredar hari ini merupakan perhitungan estimasi yang dikeluarkan oleh Provinsi Jawa Barat,” ujar Abdul Manan, Selasa, 11 November 2025.
Ia mengakui dalam beberapa hari terakhir banyak calon jemaah haji yang datang ke kantornya untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait kebijakan baru tersebut. Namun, Abdul Manan menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan akhir dari pemerintah pusat ke tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, kecemasan para calon jemaah haji ini juga terjadi di wilayah lain, khususnya di Jawa Barat.
“Beberapa hari ini, banyak jemaah yang datang ke kami untuk menanyakan dan meminta penjelasan terkait hal tersebut. Mereka mengatakan bahwa ketika melakukan cek estimasi keberangkatan melalui aplikasi Haji Pintar atau Satu Haji, jadwal keberangkatan mereka yang awalnya di tahun 2026 menjadi tertunda. Beberapa di antaranya berubah menjadi 2029, 2030, dan seterusnya. Oleh karena itu, mereka datang kepada kami,” tambahnya.
Ia mengakui masih berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Barat, guna memastikan apakah kebijakan tersebut benar-benar akan diimplementasikan di kabupaten/kota. Jika benar-benar diterapkan, disertai dengan turunnya Surat Keputusan, pihaknya selanjutnya akan menyampaikan informasi tersebut kepada calon jamaah haji di Sukabumi.
“Kami memang hingga saat ini belum bisa secara pasti menyampaikan kaitan dengan kepastian hal tersebut karena kami masih menunggu SK. Provinsi juga telah melakukan langkah-langkah proaktif, baik melalui Komisi VIII DPR RI perwakilan Jawa Barat maupun langsung ke Kemenhaj RI. Telah mengirim surat terkait rumusan-rumusan atau formula-formula dalam penentuan kuota tersebut agar tidak seperti yang sedang diperbincangkan di masyarakat,” ujarnya.
Abdul Manan mengakui bahwa kebijakan terbaru ini menentukan kuota jemaah haji berdasarkan jumlah pendaftar atau daftar tunggu, bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk Muslim di suatu wilayah. Di Jawa Barat, katanya, kuotanya berkurang dari 38.000 menjadi 29.000. Kuota tersebut mencakup jemaah haji, pemimpin ibadah haji, dan petugas haji daerah. Hal ini termasuk dalam data jemaah haji reguler.
Itu menjadi kuota haji provinsi saat ini, bukan lagi kuota haji kabupaten/kota. Jika sudah menjadi kuota haji provinsi, maka provinsi akan mengatur prioritas berdasarkan urutan Provinsi Jawa Barat. Jadi, tidak lagi diurutkan berdasarkan kabupaten/kota. Selanjutnya, di Kabupaten Sukabumi, yang mendaftar pada tahun 2012, 2013, dan 2014, semuanya telah berangkat. Sementara di daerah lain belum bisa berangkat,” tambahnya.
Ia memahami jika kebijakan baru ini mendapat berbagai respons dari masyarakat, terutama calon jemaah haji. Terlebih sebagian besar calon jemaah haji yang sebelumnya dijadwalkan berangkat pada tahun 2026 telah melakukan pembekalan dan manasik haji serta persiapan lainnya. Apalagi rencananya kebijakan ini akan berlaku selama tiga tahun. Jika benar-benar diterapkan, maka kuota haji Kabupaten Sukabumi secara otomatis tidak akan jauh berbeda dengan tahun 2026. Ia mengakui bahwa kebijakan tersebut bisa menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat, khususnya para calon jemaah haji. Mengingat sebagian besar calon jemaah haji yang sebelumnya direncanakan berangkat pada tahun 2026 telah menjalani bimbingan dan manasik haji serta berbagai persiapan lainnya.
Lebih lanjut, kebijakan ini direncanakan berlaku selama tiga tahun. Jika benar-benar diberlakukan, maka kuota haji Kabupaten Sukabumi secara alami tidak akan berbeda jauh dibandingkan tahun 2026. Ia menyadari bahwa kebijakan baru ini mungkin memicu berbagai respon dari masyarakat, khususnya calon jemaah haji. Mengingat banyak dari mereka yang sebelumnya dijadwalkan berangkat pada tahun 2026 telah melakukan pembekalan dan manasik haji serta persiapan lainnya. Selain itu, kebijakan ini direncanakan berlaku selama tiga tahun. Jika benar-benar diterapkan, maka kuota haji Kabupaten Sukabumi secara otomatis tidak akan jauh berbeda dengan tahun 2026.
“Rumus kuota tersebut akan mengacu pada urutan porsi provinsi sebelumnya. Jadi, jika aturan ini diberlakukan secara otomatis, kuota obat Sukabumi tidak akan jauh berbeda dengan tahun 2026 ini. Namun, kembali lagi, terkait kepastian hal tersebut, kami masih menunggu SK dari pusat,” tutup Abdul Manan.
Di sisi lain, Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun mengharapkan pemerintah pusat untuk lebih dahulu mempertimbangkan, atau jika diperlukan, menunda penyesuaian kuota haji pada tahun 2026. Alasannya, calon jemaah haji di Kabupaten Sukabumi yang sebelumnya direncanakan berangkat sudah mempersiapkan segala sesuatu menjelang keberangkatan, termasuk menjual harta bendanya agar tetap bisa berangkat pada tahun 2026.
“Kami berharap kuota ini dikembalikan sesuai porsinya seperti tahun-tahun sebelumnya, karena memang kondisi jemaah sudah siap, terutama untuk pelunasan dan bimbingan manasik. Persiapan keberangkatan sudah dilakukan mulai dari paspor, dan lainnya. Kami mendukung tetapi bukan di tahun ini, misalnya pada tahun 2027. Jangan terburu-buru, harus benar-benar disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat dan jemaah haji,” katanya.

>
>
>

Saat ini belum ada komentar