Pedagang Kritik Komisi B DPRD Surabaya, Regulasi Tanpa Dialog Dinilai Cederai Representasi Rakyat
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Ming, 23 Nov 2025
- comment 0 komentar

“Buah itu cepat rusak. Kalau jam dibatasi, kualitas turun dan kerugian jatuh ke pedagang,” ujarnya.
Dampak ke Program MBG Juga Diabaikan
Pedagang menilai Komisi B gagal mencermati efek kebijakan ini terhadap program pemerintah, terutama Makan Bergizi Gratis (MBG). Selama ini, mobil pengangkut bahan pangan MBG mengambil suplai buah pada malam hari agar pengiriman pagi tidak terlambat.
“Kalau jam dibatasi, suplai MBG bisa tersendat. Yang dirugikan anak-anak, bukan kami saja. Apakah ini dipikirkan DPRD? Rasanya tidak,” imbuh Umbar.
Pedagang Sudah Tertib Pasca Relokasi, Kini Merasa Dipersempit
Ia juga mengingatkan bahwa para pedagang Pasar Tanjungsari sudah bersedia direlokasi dari kawasan Peneleh pada 2010 demi mendukung ketertiban kota. Setelah belasan tahun beroperasi tertata, mereka berharap kebijakan kota justru memperkuat stabilitas ekonomi, bukan mempersempit ruang gerak.
“Kami taat saat dipindah. Tapi setelah tertib, kenapa Komisi B hadirnya justru untuk mempersempit, bukan membantu?” keluhnya.
Komisi B DPRD Surabaya Harus Buka Ruang Dialog
Pedagang berharap DPRD Surabaya tidak hanya berpegang pada naskah aturan, tetapi turun langsung ke lapangan untuk mendengar suara mereka. Umbar menegaskan bahwa Perda 1 Tahun 2023 perlu dikaji ulang, terutama pasal terkait pembatasan jam operasional yang dianggap tidak selaras dengan realitas perdagangan buah.
“Ekonomi sedang sulit. Jangan tambah beban dengan regulasi yang tidak berpihak. Komisi B harus membuka ruang dialog,” pungkasnya. [@]




