Klik di Sini! Cek Penerima BSU Rp600.000
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Anda dapat memeriksa daftar penerima BSU Rp600.000 dari pemerintah.
Berdasarkan aturan sebelumnya, karyawan yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta akan menerima bantuan berupa BSU dari pemerintah.
Oleh karena itu, banyak orang berharap kegiatan tersebut diulang kembali pada akhir tahun 2025 ini.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada rencana pemerintah untuk memberikan bantuan subsidi upah (BSU) lagi pada sisa tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa hal ini dilakukan mengingat masih beredar informasi di masyarakat bahwa BSU akan kembali dicairkan pada Oktober 2025.
“Saya tekankan kembali, hingga saat ini tidak ada BSU tahap kedua,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Namun Anda masih dapat memeriksa apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak.
Syarat Mendapat BSU Rp600.000
- Penduduk Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sah
- Bekerja dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Menerima penghasilan di bawah batas yang ditetapkan oleh pemerintah
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja dalam jangka waktu yang sama
- Menerima penghasilan terbesar sebesar Rp3.500.000 setiap bulan
- Ditujukan khusus bagi pekerja/pekerja buruh yang belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum pencairan BSU dilakukan
- Bukan termasuk dalam Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cara Memverifikasi Penerima BSU Sebesar Rp600.000
1. Melalui Situs Kemnaker
- Akses situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
- Isi data pribadi seperti NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
- Isi kode keamanan yang muncul.
- Klik tombol Periksa Status untuk melihat hasil pemverifikasiannya.
- Jika lolos, sistem akan mengirimkan pemberitahuan, dan penerima bisa mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
2. Melalui JMO
- Unduh aplikasi JMO
- Daftar akun
- Setelah berhasil masuk ke dalam aplikasi JMO, di halaman utama aplikasi, pilih opsi “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
Aplikasi akan menunjukkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, beserta statusnya
pendistribusian dan pemberian informasi rekening tujuan.
- Jika seseorang tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul peringatan bahwa pengguna tidak memenuhi kriteria penerima BSU. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar