KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Vietnam di Natuna, Selamatkan Kerugian Negara Rp22,6 Miliar
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jum, 7 Nov 2025
- comment 0 komentar
DIAGRAMKOTA.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan kekuatannya dalam menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia.
Sebuah kapal perikanan asing (KPA) berbendera Vietnam berhasil ditangkap setelah ketahuan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di kawasan penting Laut Natuna Utara (WPPNRI 711).
Aksi penangkapan yang menegangkan ini berhasil mencegah kerugian negara yang sangat besar, yaitu mencapai Rp22,6 Miliar.
Penangkapan yang Menegangkan di Wilayah Ekonomi Eksklusif Penangkapan Mencolok di Zona Ekonomi Eksklusif Penggerebekan yang Membuat Heboh di Wilayah Ekonomi Eksklusif Peristiwa Penangkapan yang Spektakuler di Zona Ekonomi Eksklusif Aksi Penangkapan yang Dramatis di Wilayah Ekonomi Eksklusif
Kapal dengan nama lambung HP 9213 TS (70 GT) diketahui beroperasi di Wilayah Yurisdiksi Ekonomi Indonesia (ZEEI) tanpa memiliki izin sah.
Kepala Badan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BPSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), yang secara langsung melakukan inspeksi terhadap kapal penangkap ikan di Batam pada hari Kamis (06/11), menegaskan komitmen berkelanjutan KKP.
“Sebuah kapal ikan asing berbendera Vietnam kembali berhasil kami tangkap di Laut Natuna Utara. Sehingga total hingga tahun 2025 ini sudah ada 6 kapal asing yang terlibat dalam perikanan ilegal ditangkap di Laut Natuna Utara,” kata Ipunk.
Kapal Vietnam pertama kali terlihat oleh pusat komando (command center) KKP, yang kemudian dikonfirmasi melalui pengawasan udara (airborne surveillance). Data tersebut segera ditangani oleh KP. Barakuda 01 yang dipimpin oleh Kapten Aldi Firmansyah.
Kejar-Kejaran di Malam Hari
Operasi diam tersebut memberikan hasil pada Sabtu (01/11) dini hari. KP. Barakuda 01 berhasil melakukan penyergapan dan pengejaran yang berakhir dengan pemberhentian paksa sekitar pukul 00.41 WIB.
Kapal asing tersebut dioperasikan oleh tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan warga negara Vietnam, termasuk kaptennya, dengan membawa alat tangkap ilegal berupa jaring trawl dan muatan cumi kering hasil pencurian.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata atas kesiapan KKP dalam menjaga sumber daya laut dari ancaman pencurian ikan yang merugikan nelayan serta negara.
Saat ini, proses hukum terhadap kapal HP 9213 TS, yang diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Perikanan dan KUHP, akan dilanjutkan dengan penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam. ***

Saat ini belum ada komentar