Kapan Pembayaran Tunggakan BPJS Dimulai? Ini Penjelasan Cak Imin
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, pembersihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan segera dimulai.
Kapan tanggungan tersebut akan ditangani oleh BPJS Kesehatan? Cak Imin menjawab bahwa kebijakan tersebut akan dimulai pada akhir 2025.
Hal itu disampaikan Cak Imin setelah menghadiri rapat tertutup bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (4/11/2025) malam.
“Ya, secara otomatis tanggungan tersebut akan ditangani oleh BPJS Kesehatan. Pada akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan,” ujar Cak Imin.
Kelak, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh penerima manfaat terkait penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan. Berikut adalah ketentuan-ketentuannya:
- Terdaftar dalam Data Nasional Sosial dan Ekonomi (DNSE),
- Peserta berpindah ke kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI),
- Peserta yang berasal dari kalangan kurang mampu,
- Peserta yang memiliki status sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah.
“Pembebasan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui pendaftaran ulang bagi para peserta BPJS Kesehatan agar siap mengikuti pendaftaran ulang. Dan, pendaftaran ulang tersebut membuat para peserta kembali aktif,” kata Cak Imin.
Dorong Verifikasi Tepat
Di sisi lain, anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menekankan perlunya pemeriksaan yang ketat dan kejelasan dalam pelaksanaan pembersihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Karena itu, penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini harus benar-benar ditujukan untuk membantu beban bagi kelompok yang benar-benar tidak mampu.
“Pemutihan bisa dilakukan bagi yang benar-benar tidak mampu, tetapi data peserta yang mendapatkan keringanan perlu diverifikasi secara baik dan transparan. Pemerintah perlu memastikan tidak ada risiko penyalahgunaan atau kecurangan dalam proses penghapusan tunggakan,” kata Netty dalam pernyataannya, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, kebijakan ini harus diterapkan dengan sangat hati-hati agar tidak menyebabkan ketidakadilan terhadap masyarakat yang taat membayar iuran BPJS Kesehatan.
“Prinsip keadilan sosial perlu dipertahankan. Mereka yang benar-benar tidak mampu tentu harus diberikan bantuan, namun pemerintah juga harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi semangat ketaatan peserta lain,” kata Netty.
Selain itu, ia menyoroti utang sebesar lebih dari Rp 10 triliun yang berasal dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Hal itu menunjukkan pentingnya perbaikan dalam sistem pembayaran, khususnya bagi kelompok pekerja di sektor informal yang tidak mengalami pemotongan iuran secara otomatis.
Jelasnya, kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tidak boleh diartikan sebagai penghapusan kewajiban.
Kebijakan tersebut perlu dianggap sebagai tindakan kemanusiaan yang disertai dengan perbaikan sistematis dalam penyelenggaraan JKN.
“BPJS Kesehatan merupakan alat penting dalam perlindungan sosial nasional. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus memastikan kelangsungan program, menjunjung keadilan, serta bebas dari tindakan penipuan,” kata Netty.
Sebagai informasi, pemerintah sedang merancang untuk menghapus tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang besarnya melebihi Rp 10 triliun.
Tujuannya adalah agar masyarakat miskin yang tidak mampu membayar tunggakan jaminan kesehatan tetap dapat memperoleh layanan dari BPJS Kesehatan.





Saat ini belum ada komentar