DPR Tetapkan RUU Pengelolaan Ruang Udara sebagai UU
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang, Selasa (25/11/2025).
Keputusan diambil dalam Sidang Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026. Sebelum disahkan, Ketua Panitia Studi Edipat Wijaya menyampaikan bahwa penyusunan RUU Pengelolaan Ruang Udara melibatkan berbagai ahli seperti ahli hukum ruang udara, ahli pertahanan nasional, serta maskapai penerbangan.
Ia menyatakan, Undang-Undang berfungsi sebagai dasar hukum untuk memperkuat pengelolaan aturan Pengelolaan Ruang Udara. Termasuk dalam menangani pelanggaran ketika pesawat atau kendaraan asing memasuki wilayah Indonesia melalui jalur udara.
Peraturan tersebut juga mengatur penggunaan kendaraan udara dan pesawat udara tanpa awak seperti drone, baik oleh masyarakat maupun lembaga pemerintah dengan berbagai tujuan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selaku perwakilan pemerintah juga menyetujui pengesahan RUU menjadi UU.
Menurutnya, belum ada aturan yang mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran wilayah udara, yang selama ini hanya diberikan sanksi administratif.
Supratman menyampaikan, pengelolaan ruang udara perlu dilakukan secara berkelanjutan dan memiliki pandangan global. Sebagai negara kepulauan, menurutnya, perlu memperhatikan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya buatan, keadaan ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.
Setelah menjelaskan proses penyusunan RUU hingga menjadi UU. Ketua Sidang Paripurna, Sufmi Ahmad Dasco memohon persetujuan dari tamu undangan.
“Sampai saatnya kami memohon persetujuan dari fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara, apakah bisa disetujui?” ujar Dasco.
Para undangan bersama-sama menyatakan persetujuan agar RUU tersebut diundangkan menjadi UU. ***





Saat ini belum ada komentar