Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Dedi Mulyadi Keluarkan SE, Pembelian BBM Harus Melalui Penyalur Berizin

Dedi Mulyadi Keluarkan SE, Pembelian BBM Harus Melalui Penyalur Berizin

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AA1POoZz DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan kebijakan terbaru yang menyatakan bahwa perusahaan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) harus memperoleh bahan bakarnya melalui pihak penyedia atau distributor yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di Provinsi Jawa Barat.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 102/KU.03.02.02/Bapenda, yang ditandatangani pada 7 Juli 2025. Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Surat edaran ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam suratnya menyampaikan bahwa perusahaan yang tertangkap membeli BBM dari pemasok ilegal atau belum terdaftar sebagai Wajib Pajak di Bapenda Provinsi Jawa Barat dapat diberi sanksi.

Sanksi

Hukumannya berkisar dari peringatan hingga ancaman hukum pidana sesuai dengan undang-undang, dengan denda maksimum hingga empat kali lipat pajak yang semestinya dibayarkan.

“Langkah ini diambil agar setiap liter bahan bakar yang digunakan di Jawa Barat memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan wilayah,” ujar pria yang akrab disapa KDM, dikutip Selasa (4/11/2025).

Di Lampiran Surat Edaran tersebut, pemerintah menyertakan daftar panjang perusahaan penyedia BBKB yang telah terdaftar.

Di antaranya ialah PT Pertamina Patraniaga, PT Shell Indonesia, PT Aneka Petroindo Raya, PT. ExxonMobil Lubricants, PT. AKR Corporindo Tbk, serta PT Vivo Energi Indonesia, dan lainnya. Dengan adanya surat edaran ini, perusahaan-perusahaan yang menjadi konsumen bahan bakar minyak di Provinsi Jawa Barat diharapkan memperoleh pasokan dari Wajib Pajak yang terdaftar.

Pemerintah provinsi menekankan bahwa aturan ini tidak hanya bertujuan untuk kepentingan pemerintah saja, tetapi juga berupaya menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan adil. Dengan membeli dari penyedia resmi, perusahaan tidak hanya menghindari masalah hukum, tetapi juga turut mendukung pengembangan infrastruktur dan layanan masyarakat melalui pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Pernyataan ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan yang menggunakan bahan bakar di Jawa Barat.

Misi Optimalisasi Pajak

Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menyampaikan bahwa tujuan utama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam kebijakan ini adalah memastikan pengelolaan pajak berjalan secara efisien serta mendorong peredaran ekonomi.

Peningkatan pendapatan daerah melalui sektor pajak merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong kesejahteraan secara keseluruhan.

“Bukan masalah menambah beban masyarakat atau pelaku usaha. Kami ingin memastikan setiap transaksi pembelian bahan bakar yang terjadi di Jawa Barat memberi manfaat kepada daerah dan masyarakat,” kata Asep.

“Jika pembelian dilakukan melalui distributor resmi yang terdaftar, pendapatan daerah dapat dikelola dengan baik dan kembali digunakan untuk pembangunan di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” tambahnya.

Asep menuturkan, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang teratur dan memiliki izin. Artinya, pembelian bahan bakar oleh masyarakat maupun pelaku usaha tetap dilakukan di Jawa Barat dan melalui pihak yang sah.

Melalui SE ini, ia mengajak seluruh pelaku usaha, termasuk perusahaan transportasi, manufaktur, serta sektor lain yang memerlukan pasokan BBM dalam jumlah besar untuk mematuhi aturan tersebut.

“Tujuan ini adalah untuk melindungi para konsumen, mengatur distribusi bahan bakar minyak, serta memperkuat dasar perekonomian daerah. Semakin tinggi pendapatan daerah, semakin luas kesempatan Pemerintah Provinsi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Asep.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gunung Merapi Klaten

    Tersesat di Gunung Merapi Klaten, 1 dari 3 pendaki ilegal ditemukan tewas di jurang

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 110
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tiga pendaki ilegal tersesat di lereng Gunung Merapi, Kabupaten Klaten. Ketiganya akhirnya ditemukan dan satu di antaranya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah pencarian panjang oleh tim gabungan. Para pendaki tersebut bernama Rizky, Farhan, dan Aldo. Mereka melakukan pendakian melalui jalur Kalitalang, Desa Balerante, Kecamatan Kemalang, pada Sabtu (20/12/2025). Jalur tersebut bukan jalur resmi […]

  • Kapolrestabes Surabaya Tegaskan Komitmen Polri Dukung Hak Pekerja

    Kapolrestabes Surabaya Tegaskan Komitmen Polri Dukung Hak Pekerja

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 212
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan memimpin Apel Kebangsaan di lapangan A Mapolrestabes Surabaya bersama perwakilan serikat pekerja dari berbagai elemen di Surabaya. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan komitmen Polri untuk tegak lurus menjalankan amanat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, dalam membantu para pekerja atau buruh memperjuangkan dan mendapatkan hak-hak mereka […]

  • R. Ade Eka Rizkyanto: Pemilih Muda Harus Aktif dalam Pengawasan Pemilu 2024

    R. Ade Eka Rizkyanto: Pemilih Muda Harus Aktif dalam Pengawasan Pemilu 2024

    • calendar_month Kamis, 5 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 278
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Untuk meningkatkan partisipasi dan pemahaman pemilih pemula mengenai proses demokrasi, R. Ade Eka Rizkyanto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menekankan pentingnya keterlibatan pemilih muda dalam pengawasan Pemilu 2024 pada Kamis (05/09/24). Sosialisasi ini diadakan di SMK Indo Baruna, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, dengan dihadiri oleh 85 siswa. Dalam kesempatan itu, R. Ade […]

  • Penandatanganan Perjanjian Bantuan Hukum 2026, Akses Keadilan di Jatim Semakin Merata

    Penandatanganan Perjanjian Bantuan Hukum 2026, Akses Keadilan di Jatim Semakin Merata

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 57
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebanyak 83 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Jawa Timur menandatangani Perjanjian Kinerja dan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 di Aula Raden Wijaya, Kamis (5/3). Kegiatan ini digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur untuk memperkuat akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah […]

  • Saldi Isra Kritik Keras KPU Yapen: Hanya Tipu-tipu Saja

    Saldi Isra Kritik Keras KPU Yapen: Hanya Tipu-tipu Saja

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Kritik terhadap Kinerja KPU Kabupaten Kepulauan Yapen DIAGRAMKOTA.COM – Dalam sidang sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, memberikan kritik tajam terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen. Penilaian ini muncul setelah putusan MK yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses pemungutan suara. Kejanggalan dalam Proses Rekapitulasi Suara […]

  • Warga graha Famili

    Penolakan Warga Graha Famili Menguat, Proyek Café The Nook Dinilai Langgar Aturan Fasum

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 254
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gelombang penolakan terhadap rencana perubahan lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Graha Famili, Kecamatan Wiyung, menjadi area komersial Café The Nook, terus menguat. Berdasarkan hasil rekapitulasi kuesioner yang dilakukan pengurus lingkungan, mayoritas warga Graha Famili menolak proyek tersebut karena dianggap menyalahi aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban kawasan perumahan. Perwakilan RT Graha Famili, Alexander, […]

expand_less