Dedi Mulyadi Keluarkan SE, Pembelian BBM Harus Melalui Penyalur Berizin
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan kebijakan terbaru yang menyatakan bahwa perusahaan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) harus memperoleh bahan bakarnya melalui pihak penyedia atau distributor yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di Provinsi Jawa Barat.Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 102/KU.03.02.02/Bapenda, yang ditandatangani pada 7 Juli 2025. Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Surat edaran ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam suratnya menyampaikan bahwa perusahaan yang tertangkap membeli BBM dari pemasok ilegal atau belum terdaftar sebagai Wajib Pajak di Bapenda Provinsi Jawa Barat dapat diberi sanksi.
Sanksi
Hukumannya berkisar dari peringatan hingga ancaman hukum pidana sesuai dengan undang-undang, dengan denda maksimum hingga empat kali lipat pajak yang semestinya dibayarkan.
“Langkah ini diambil agar setiap liter bahan bakar yang digunakan di Jawa Barat memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan wilayah,” ujar pria yang akrab disapa KDM, dikutip Selasa (4/11/2025).
Di Lampiran Surat Edaran tersebut, pemerintah menyertakan daftar panjang perusahaan penyedia BBKB yang telah terdaftar.
Di antaranya ialah PT Pertamina Patraniaga, PT Shell Indonesia, PT Aneka Petroindo Raya, PT. ExxonMobil Lubricants, PT. AKR Corporindo Tbk, serta PT Vivo Energi Indonesia, dan lainnya. Dengan adanya surat edaran ini, perusahaan-perusahaan yang menjadi konsumen bahan bakar minyak di Provinsi Jawa Barat diharapkan memperoleh pasokan dari Wajib Pajak yang terdaftar.
Pemerintah provinsi menekankan bahwa aturan ini tidak hanya bertujuan untuk kepentingan pemerintah saja, tetapi juga berupaya menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan adil. Dengan membeli dari penyedia resmi, perusahaan tidak hanya menghindari masalah hukum, tetapi juga turut mendukung pengembangan infrastruktur dan layanan masyarakat melalui pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Pernyataan ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan yang menggunakan bahan bakar di Jawa Barat.
Misi Optimalisasi Pajak
Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menyampaikan bahwa tujuan utama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam kebijakan ini adalah memastikan pengelolaan pajak berjalan secara efisien serta mendorong peredaran ekonomi.
Peningkatan pendapatan daerah melalui sektor pajak merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong kesejahteraan secara keseluruhan.
“Bukan masalah menambah beban masyarakat atau pelaku usaha. Kami ingin memastikan setiap transaksi pembelian bahan bakar yang terjadi di Jawa Barat memberi manfaat kepada daerah dan masyarakat,” kata Asep.
“Jika pembelian dilakukan melalui distributor resmi yang terdaftar, pendapatan daerah dapat dikelola dengan baik dan kembali digunakan untuk pembangunan di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” tambahnya.
Asep menuturkan, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang teratur dan memiliki izin. Artinya, pembelian bahan bakar oleh masyarakat maupun pelaku usaha tetap dilakukan di Jawa Barat dan melalui pihak yang sah.
Melalui SE ini, ia mengajak seluruh pelaku usaha, termasuk perusahaan transportasi, manufaktur, serta sektor lain yang memerlukan pasokan BBM dalam jumlah besar untuk mematuhi aturan tersebut.
“Tujuan ini adalah untuk melindungi para konsumen, mengatur distribusi bahan bakar minyak, serta memperkuat dasar perekonomian daerah. Semakin tinggi pendapatan daerah, semakin luas kesempatan Pemerintah Provinsi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Asep.





Saat ini belum ada komentar