Respons Serikat Buruh Jawa Barat Terkait Pernyataan Luhut Soal Upah
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 20 Okt 2025
- comment 0 komentar

Respons Ketua DPD FEM SPSI Jawa Barat terhadap Pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan
DIAGRAMKOTA.COM – Ketua DPD FEM Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, Muhamad Sidarta, memberikan respons tegas terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. Sidarta menilai bahwa pernyataan tersebut tidak mencerminkan semangat dialog sosial yang konstruktif.
Menurutnya, organisasi buruh tidak pernah bermaksud untuk mengatur pemerintah. Sebaliknya, mereka berperan sebagai penyambung aspirasi pekerja melalui data dan kondisi nyata di lapangan. Mekanisme yang digunakan juga sah secara hukum dan sesuai dengan konstitusi.
“Ini adalah fungsi kami sebagai representasi pekerja/buruh dalam memperjuangkan hak, kepentingan dan kesejahteraan mereka,” ujar Sidarta dalam pernyataannya, Senin (20/10/2025).
Sidarta menegaskan bahwa terciptanya iklim investasi yang sehat dan produktif tidak hanya bisa dicapai dengan mendengarkan satu suara saja. Ia menilai pentingnya menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan. Menurutnya, pemerintah belakangan ini terkesan hanya mementingkan kepentingan pemodal. Hal ini dapat berdampak pada kesejahteraan buruh.
“Oleh karena itu, apabila terdapat pandangan yang memposisikan serikat buruh sebagai penghambat, kami sangat menyayangkan hal tersebut. Lebih-lebih yang dapat memicu pekerja atau buruh menjadi resah,” tambahnya.
Menurut Sidarta, pernyataan Luhut yang meminta pemerintah tak disetir oleh organisasi buruh melenceng dari tujuan bersama. Ia berharap para pejabat pemerintah dapat memberikan sikap yang lebih bijak dan terbuka terhadap aspirasi pekerja.
“Kami berharap para pejabat negara, termasuk bapak Luhut Binsar Pandjaitan, dapat memberikan sikap yang lebih bijak dan terbuka terhadap aspirasi pekerja/buruh,” ucapnya.
“Pernyataan yang kurang tepat dikhawatirkan dapat memperkeruh hubungan industrial dan menurunkan martabat pekerja/buruh, padahal mereka adalah bagian penting dalam memajukan pertumbuhan ekonomi nasional,” lanjutnya.
Sebagai informasi, pernyataan Luhut disampaikan menjelang penetapan upah minimum tahun 2026. Para buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi menuntut kenaikan Upah Minimum (UM) 2026 sebesar 10 persen dari UM 2025. Mereka juga menuntut pembentukan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023, harus selesai sebelum penetapan upah minimum 2026 pada 30 November mendatang.
Pernyataan Sidarta menunjukkan bahwa organisasi buruh tetap akan aktif dalam menyampaikan aspirasi mereka. Mereka percaya bahwa partisipasi mereka dalam diskusi politik dan kebijakan ekonomi sangat penting untuk menjaga keseimbangan dan keadilan di antara berbagai pihak. Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah harus selalu mempertimbangkan kepentingan pekerja sebagai bagian dari ekosistem ekonomi nasional.

Saat ini belum ada komentar