Pria Blitar Dipaksa Lapor Karena Purana Jadi Korban Begal
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 2 Okt 2025
- comment 0 komentar

Pengakuan Pria di Blitar yang Membuat Rekayasa Begal untuk Menghindari Utang
DIAGRAMKOTA.COM – Seorang pria berinisial EW (35 tahun) asal Desa/Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, akhirnya mengakui bahwa dirinya pura-pura menjadi korban aksi pembegalan. Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Desa Brongkos, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Akibat dari tindakan yang dilakukannya, EW diberikan kewajiban lapor ke Polsek Kesamben Polres Blitar.
Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, menjelaskan bahwa pelaku telah dipulangkan ke rumah setelah dilakukan pemeriksaan. Namun, untuk sementara waktu, EW diminta untuk wajib lapor ke Polsek Kesamben Polres Blitar. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.
“EW sudah dipulangkan dan dilaksanakan wajib lapor sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut,” ujar Putut kepada media, Rabu (1/10/2025).
Menurut informasi yang didapatkan, pelaku melakukan rekayasa kejadian pembegalan karena takut ditagih utang. EW memiliki utang kepada seseorang yang jatuh tempo pembayarannya pada Selasa (30/9/2025). Tujuan dari aksinya adalah agar utangnya tidak langsung ditagih oleh pihak yang berhak.
“Pelaku merekayasa menjadi korban begal dengan tujuan agar utangnya tidak ditagih dulu,” tambah Putut.
Selain itu, Putut juga mengimbau masyarakat untuk bersinergi dengan Polri dalam menjaga keamanan wilayah. Salah satu cara yang disarankan adalah dengan mengaktifkan kembali Siskamling (sistem keamanan lingkungan). Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
“Jika mengetahui tindak kriminalitas segera melapor ke Polres maupun Polsek terdekat atau bisa juga menghubungi layanan Polri di 110,” katanya.
Sebelumnya, EW mengaku menjadi korban begal di Jalan Raya Desa Brongkos, Kecamatan Kesamben, pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kesamben sekitar pukul 05.30 WIB.
Dalam pengakuannya, EW menyebutkan bahwa saat melintas naik sepeda motor di Jalan Raya Brongkos, tiba-tiba dihentikan oleh orang tak dikenal. Orang tersebut meminta uang milik EW senilai Rp 40 juta secara paksa. Setelah itu, tangan dan kakinya dikunci serta mulutnya dibekap. Selanjutnya, EW dibawa masuk ke hutan yang berjarak sekitar 50 meter dari Jl Raya Brongkos dan ditinggalkan di area tersebut.
Ternyata, semua peristiwa yang dialami EW hanya rekayasa. Ia membuat skenario pembegalan karena bingung terlilit utang. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya dengan laporan-laporan yang tidak jelas asalnya.
Saat ini belum ada komentar