Sarana Demokrasi: Tindak Tegas Penjudi Online di Lingkungan Pemerintahan Surabaya

DAERAH868 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Fenomena Judi Online (Judol) beberapa waktu ini seolah menjadi momok bagi masyarakat. Pasalnya, tak hanya warga biasa yang kecanduan dengan permainan slot ini, para Eksekutif dan Legislatif di jajaran pemerintahan pun terindikasi melakukan permainan yang dilarang Pasal 27 Ayat (2) UU ITE 2024 tentang Judi Online dan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Terhadap fenomena ini, Direktur LSM Sarana Demokrasi, Asada meminta Pemerintah kota Surabaya serius mendukung gerakan memberantas judi online di jajarannya, baik di Jajaran Pemkot sendiri maupun di lembaga DPRD Surabaya.

“Fenomena Judi Online sudah sangat membahayakan. Tidak hanya kalangan anak muda, tapi orang-orang tua dan anak-anak pun banyak yang kecanduan teknologi ini,” ungkap Sade, sapaan Asada, saat diminta pendapatnya terkait bahaya judi online, Senin (1/7/2024).

Menurut Sade, perbuatan judi yang dilakukan secara daring melalui web atau aplikasi yang menyediakan konten perjudian ini, sesuai hasil pengamatannya akan menimbulkan beberapa dampak, diantaranya gangguan kesehatan mental, menghancurkan finansial keluarga, memicu tindakan kriminal, merusak hubungan dengan orang lain, terlebih berisiko bunuh diri.

“Menangani masalah perjudian tidak hanya tugas kepolisian, tapi Pemerintah juga harus berperan aktif,” katanya.

“Untuk itu, saya secara pribadi maupun lembaga mendorong Pemkot Surabaya untuk men-cek seluruh jajarannya. Apakah mereka ada yang melakukan perbuatan amoral ini,” kata Sade.

Khusus di lembaga Dewan, Sade minta para ketua partai yang membawahi anggota DPRD Surabaya, pro aktif dalam penanganan judi online ini.

Apalagi katanya, sudah ada indikasi seorang anggota DPRD Surabaya yang seringkali melakukan transaksi keuangan di aplikasi yang menyediakan konten perjudian.

“Anggota DPRD kok Judi! Contoh yang tidak baik,” seru Sade.

“Pemerintah dan Legislatif merupakan lembaga percontohan bagi masyarakat. Kalau panutannya tak bisa memberi contoh, ya ndak usah men-sanksi masyarakat,” tegasnya.

Caranya, Sade meminta Pemerintah sesering mungkin melakukan Sidak kepada jajarannya, dan berkoordinasi dengan pihak PPATK.

“Judi online ini mudah dilacak, baik di smartphone maupun yang ada di komputer,” kata Sade.

“Koordinasi dengan PPATK dan tim Siber dari kepolisian. Kalau memang terbukti, beri sanksi tegas, jangan kasih ampun,” tegas Sade mengakhiri. (dk/nw)

Share and Enjoy !