Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Penolakan Warga Graha Famili Menguat, Proyek Café The Nook Dinilai Langgar Aturan Fasum

Penolakan Warga Graha Famili Menguat, Proyek Café The Nook Dinilai Langgar Aturan Fasum

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 17 menit yang lalu
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Gelombang penolakan terhadap rencana perubahan lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Graha Famili, Kecamatan Wiyung, menjadi area komersial Café The Nook, terus menguat. Berdasarkan hasil rekapitulasi kuesioner yang dilakukan pengurus lingkungan, mayoritas warga Graha Famili menolak proyek tersebut karena dianggap menyalahi aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban kawasan perumahan.

Perwakilan RT Graha Famili, Alexander, mengungkapkan bahwa hasil survei internal menunjukkan tingkat persetujuan warga terhadap perubahan fasum tidak mencapai 10 persen. Data yang dihimpun, tegasnya, hanya mencakup pemilik sah rumah, bukan penyewa.

“Dari hasil rekap kami, yang menyetujui perubahan fasum menjadi area komersial jumlahnya di bawah 10 persen. Kami pastikan datanya valid karena hanya dari pemilik rumah, bukan penyewa,” ujar Alexander, Senin (6/10/2025).

Hasil Survei Warga Bertentangan dengan Klaim Pengembang

Alexander menjelaskan, survei dilakukan melalui grup WhatsApp RT dan pembagian formulir langsung di Monopole Café Graha Famili. Formulir tersebut berisi kolom identitas, status kepemilikan, serta pilihan “setuju” atau “tidak setuju” terhadap perubahan fungsi lahan fasum.

Menurutnya, hasil survei warga justru bertolak belakang dengan klaim PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) selaku pengembang yang menyebut telah memperoleh persetujuan dua pertiga dari pemilik lahan.

“Kalau syarat perubahan fasum harus disetujui dua pertiga pemilik lahan, kami ingin tahu dasar PT SAS bisa mengklaim itu. Karena dari survei kami, datanya jauh dari angka tersebut,” tegasnya.

Dasar Hukum Perubahan Fasum Diatur Jelas dalam Perwali 52/2017

Alexander menegaskan bahwa ketentuan mengenai persetujuan warga sudah diatur tegas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk Pendirian Bangunan.

Dalam Pasal 15 ayat (4) disebutkan, proses perubahan rencana tata bangunan (replanning) hingga penerbitan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) perubahan wajib memperoleh persetujuan minimal dua pertiga dari pemilik lahan yang telah terjual.

“Kalau syarat dua pertiga itu belum terpenuhi, maka replaning tidak bisa dilakukan. Jadi pembangunan Café The Nook seharusnya belum bisa berjalan,” jelas Alexander.

Warga Siapkan Langkah Resmi ke DPRD dan Pemkot

Alexander menyebut, hasil survei tersebut akan dijadikan bahan resmi warga untuk disampaikan kepada Komisi A DPRD Surabaya dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Warga menegaskan penolakan ini bukan sekadar emosional, melainkan upaya menjaga fungsi sosial fasum dan ketertiban lingkungan.

“Kami ingin lingkungan Graha Famili tetap tenang dan tertata. Fasum harus digunakan sebagaimana mestinya, bukan diubah jadi kawasan bisnis,” tegasnya.

Pengembang Klaim Sudah Siapkan Lahan Pengganti

Sementara itu, General Manager PT SAS, Veronika Puspita, menyatakan pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan warga. Ia memastikan seluruh proses perizinan proyek sudah sesuai aturan dan menegaskan bahwa lahan fasum yang dipersoalkan telah disiapkan penggantinya.

“Tukar guling fasum sudah kami siapkan seluas 7.700 meter persegi di kawasan Graha Famili. Tidak mungkin kami tidak siapkan karena itu syarat wajib,” kata Veronika usai hearing dengan Komisi A beberapa waktu lalu.

Veronika menambahkan, dokumen perizinan proyek Café The Nook sudah lengkap, mulai dari SKRK, PBG, PBB, hingga Amdalalin. Meski begitu, PT SAS menyatakan akan tunduk pada hasil rapat jika diminta menghentikan sementara pembangunan.

“Kami optimistis proyek tetap berlanjut karena ini produk hukum yang sudah disahkan pemerintah,” tandasnya.

Harapan Warga Graha Famili: Pemkot Tegas dan Transparan

Warga berharap Pemkot Surabaya menindaklanjuti laporan dan menghentikan sementara pembangunan hingga seluruh proses administratif benar-benar sesuai dengan Perwali 52/2017.

Bagi warga Graha Famili, persoalan ini bukan sekadar menolak kafe, tapi mempertahankan hak mereka atas lingkungan hunian yang tenang, tertib, dan sesuai peruntukan tata ruang. [@]

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apakah Harta Warisan Harus Membayar Pajak?

    • calendar_month Jum, 23 Agu 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) No. 36 Tahun 2008, disebutkan bahwa semua tambahan kemampuan ekonomi, baik yang digunakan untuk konsumsi maupun untuk meningkatkan kekayaan, merupakan objek pajak. Pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah harta warisan harus membayar pajak. Jawaban atas pertanyaan ini tergantung pada beberapa faktor, termasuk sifat harta warisan dan tujuan pengumpulan […]

  • Menjaga Harga Diri: Pentingnya Harga Diri yang Kuat dalam Kehidupan

    • calendar_month Jum, 12 Jul 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Diagram Kota Surabaya – Harga diri adalah aspek penting dari kehidupan kita. Ini adalah cara kita mengukur nilai kita sendiri dan cara kita merasa dihargai oleh orang lain. Harga diri yang kuat dapat memberikan kita rasa percaya diri, keberhargaan, dan penghargaan. Ketika kita memiliki harga diri yang kuat, kita lebih mampu menghadapi berbagai rintangan dan […]

  • Bhabinkamtibmas Bersama Perangkat Desa Ganting Tinjau Program Ketahanan Pangan Budidaya Lele Bioflok

    • calendar_month Sab, 26 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan di wilayah desa, Bhabinkamtibmas Desa Ganting, Bripka Riski, bersama perangkat desa setempat, turun langsung meninjau lokasi pembesaran ikan lele dengan sistem bioflok di tanah kavling Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu (26/4/2025).   Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antara aparat kepolisian dan pemerintah desa […]

  • Hardiknas 2025,Ajeng Wira Wati Ingin Kualitas Pendidikan di Surabaya Meningkat

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Setiap tanggal 2 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sebagai bentuk penghormatan terhadap Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hadjar Dewantara. Peringatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk merenungkan kembali nilai-nilai pendidikan yang telah diperjuangkan oleh beliau. Tahun 2025 ini, Hardiknas mengusung tema “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.” Tema ini […]

  • Peduli Lingkungan, PSI Surabaya Bagikan Daging Kurban, Pakai Wadah Besek dari Anyaman Bambu

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Surabaya, Senin (9/6/2025) pagi, melakukan pemotongan hewan kurban di momen Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. Bertempat di Basecamp DPD PSI Kota Surabaya di Jalan Jemur Andayani 50, Ruko SuryaInti Permata (Villa Imperial Blok H Nomer 1), pemotongan hewan kurban dipimpin langsung oleh Shobikin, […]

  • Doa Berbuka Puasa: Bacaan, Arti, Dan Keutamaannya

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 30
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Doa Berbuka Puasa: Bacaan, Arti, dan KeutamaannyaMenahan diri dari makan, minum, dan segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari merupakan inti dari ibadah ini. Saat adzan Maghrib berkumandang, momen yang paling dinantikan adalah saat berbuka puasa. Lebih dari sekadar menyantap hidangan lezat, berbuka puasa adalah waktu yang penuh spiritualitas, […]

expand_less
Exit mobile version