Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Pemerintah Larang TikTok, Diduga Langgar Aturan dan Terkait Judi Online

Pemerintah Larang TikTok, Diduga Langgar Aturan dan Terkait Judi Online

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tindakan Kementerian Komunikasi dan Digital terhadap TikTok

DIAGRAMKOTA.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd. Langkah ini diambil setelah pemerintah menilai bahwa platform asal Tiongkok tersebut tidak memenuhi kewajibannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat.

Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian utama adalah kegagalan TikTok dalam menyerahkan data lengkap terkait aktivitas TikTok Live selama aksi demonstrasi nasional pada 25–30 Agustus 2025. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, TikTok hanya memberikan data sebagian, padahal sebagai PSE mereka wajib membuka akses penuh sesuai regulasi. Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi pada Jumat (3/10/2025).

Selain masalah data unjuk rasa, Komdigi juga menyoroti dugaan adanya praktik perjudian online melalui beberapa akun TikTok. Pemerintah menemukan indikasi monetisasi dari aktivitas siaran langsung yang terkait judi, termasuk penerimaan gift bernilai uang. Ini menjadi salah satu alasan utama penindakan terhadap TikTok.

Sebelumnya, Komdigi telah memanggil TikTok pada 16 September 2025 dan memberikan tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data lalu lintas digital, aktivitas live streaming, serta data transaksi. Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak mampu memenuhi permintaan tersebut karena alasan kebijakan internal perusahaan.

Atas sikap tersebut, Komdigi menilai bahwa TikTok tidak kooperatif dan melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2020 yang mewajibkan PSE menyediakan akses data bagi pengawasan negara. Alexander Sabar menegaskan bahwa pembekuan izin ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi bentuk perlindungan negara. “Kami harus memastikan ruang digital Indonesia aman, adil, dan tidak disalahgunakan, khususnya melindungi anak-anak dan remaja dari konten ilegal,” ujarnya.

Komdigi juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik akan diperketat. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pengecualian: semua platform digital wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas aktivitas yang terjadi di dalam ekosistemnya. Dengan tindakan ini, pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga keamanan dan keteraturan ruang digital di Indonesia.

Alasan Utama Pembekuan Izin TikTok

Beberapa alasan utama yang mendorong tindakan Komdigi terhadap TikTok antara lain:

  • Ketidakpatuhan dalam penyediaan data: TikTok gagal menyediakan data lengkap terkait aktivitas TikTok Live selama masa demonstrasi.
  • Dugaan pelanggaran hukum: Adanya indikasi praktik perjudian online melalui akun-akun TikTok.
  • Tidak kooperatif: TikTok menolak memenuhi permintaan data dengan alasan kebijakan internal perusahaan.
  • Pelanggaran regulasi: TikTok diduga melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2020.

Tindakan Selanjutnya

Komdigi berkomitmen untuk terus memantau dan menegakkan aturan terkait ruang digital. Pemerintah menegaskan bahwa semua platform digital, termasuk TikTok, harus mematuhi hukum nasional. Tindakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan transparan.

Dengan pembekuan izin ini, pemerintah menunjukkan bahwa mereka tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas jika ada pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku. Hal ini juga menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban mereka.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gadis Madiun Hilang

    Gadis Madiun Hilang Saat Mengaji di Oro-Oro Ombo

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 195
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pasangan suami istri Mulawardana-Linda Purwati, warga RT 23, RW 6, Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun sedang cemas. Karena, Renanda Maharani Kharisma Wardana, 20 tahun, putrinya menghilang dan belum kembali sejak Senin (3/11/2025) lalu. Linda menceritakan bahwa putrinya yang satu-satunya pergi mengaji di Jalan Trengguli, Kelurahan Oro-oro Ombo pada hari Senin pagi sekitar pukul […]

  • Politik Membumi, Golkar Surabaya: Mengedepankan Tradisi dan Spiritualitas

    Politik Membumi, Golkar Surabaya: Mengedepankan Tradisi dan Spiritualitas

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Diagramkota.com Surabaya – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Surabaya menampilkan pendekatan yang unik dan lebih personal dalam mengkampanyekan calon kepala daerah yang mereka usung di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 ini, baik di pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur maupun pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya. Untuk pemilihan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Golkar mengusung pasangan […]

  • IHSG, Pasar Saham Indonesia

    Volatilitas IHSG Pasar Saham Indonesia Meningkat, Analisis dari Ahli

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 45
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Volatilitas pasar saham di Indonesia terus meningkat dalam beberapa pekan terakhir, dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan pergerakan yang sangat dinamis. Pada perdagangan Selasa (27/01), indeks ini ditutup dengan kenaikan tipis sebesar 0,05% ke level 8.980,23. Meski demikian, volatilitas tinggi tetap menjadi tantangan bagi investor dan analis. Beberapa saham unggulan berhasil menguat, […]

  • Atletico Madrid

    Komentar Ronald Araujo Mengundang Reaksi dari Atletico Madrid

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kontroversi terjadi di tengah persaingan antara Atletico Madrid dan Barcelona dalam semifinal Copa del Rey. Isu ini bermula dari pernyataan Ronald Araujo, bek Barcelona, yang menyebut Julian Alvarez sebagai salah satu striker terbaik di dunia. Perkataan tersebut menimbulkan reaksi keras dari pihak Atletico Madrid. Araujo mengungkapkan pendapatnya saat diwawancarai oleh Mundo Deportivo. Ia menyampaikan […]

  • Tinjau 2 Gereja, Kapolri Pastikan Pengamanan dan Pelayanan Misa Malam Natal

    Tinjau 2 Gereja, Kapolri Pastikan Pengamanan dan Pelayanan Misa Malam Natal

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 72
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan langsung ke Gereja Katedral dan GPIB Immanuel Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan untuk memastikan terciptanya pengamanan dan pelayanan optimal bagi masyarakat yang menjalani ibadah Natal. Peninjauan tersebut dilaksanakan bersama dengan Menko Polkam, Menko PMK, Mendagri, Panglima TNI, Kemenag dan stakeholder terkait lainnya. Menurut Sigit, peninjauan ini […]

  • Nikita Mirzani Dihukum 11 Tahun, Pengacara Kritik Jaksa, Sebut Koruptor hingga Teroris

    Nikita Mirzani Dihukum 11 Tahun, Pengacara Kritik Jaksa, Sebut Koruptor hingga Teroris

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Kuasa Hukum Nikita Mirzani Kritik Tuntutan 11 Tahun Penjara DIAGRAMKOTA.COM – Beberapa waktu lalu, publik kembali dihebohkan dengan kabar mengenai tuntutan hukuman penjara selama 11 tahun terhadap Nikita Mirzani. Tuntutan tersebut diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (9/10/2025). Hal ini langsung memicu reaksi dari kuasa hukum […]

expand_less