Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Pemasangan Tenda Pesta di Jalan Bisa Didenda Rp50 Juta, Sudah Berlaku di Surabaya

Pemasangan Tenda Pesta di Jalan Bisa Didenda Rp50 Juta, Sudah Berlaku di Surabaya

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Beberapa warga di Makassar, Sulsel dan Surabaya, Jawa Timur, memanfaatkan jalan umum untuk kebutuhan pribadi.

Jalan-jalan bahkan ditutup dan digunakan sebagai tempat penyelenggaraan acara pernikahan serta pesta lainnya.

Hal ini sering diungkapkan oleh pengemudi.

Karena pengemudi harus kembali untuk mencari jalur lain.

Seperti yang sering terjadi di Antang, Makassar dan Jl Inspeksi PAM atau jalur Moncongloe, Kecamatan Manggala.

“Di Makassar, sering kita melihat tenda acara di jalan raya. Menyulitkan,” kata seorang pengemudi, Ilham, Senin (27/10/2025).

Keluhan warga di Surabaya telah ditangani oleh Pemerintah Kota (Pemkot).

Pemerintah Kota Surabaya sering menerima keluhan dari warga mengenai adanya jalan yang ditutup oleh tenda acara hajatan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi segera mengambil kebijakan.

Eri mengatakan, seluruh warga Surabaya yang ingin membangun tenda untuk acara hajatan harus memiliki izin.

Jika tidak, siap-siap saja dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

Mengutip dari TribunJatim.com, izin tersebut tidak dapat langsung diajukan kepada pihak kepolisian.

Warga yang ingin memasang tenda untuk acara hajatan perlu mendapatkan izin mulai dari RT, RW, hingga lurah.

Setelah menerima surat rekomendasi dari RT hingga lurah, barulah dapat mengajukan izin kepada pihak kepolisian.

“(Pendirian) Tenda acara di Surabaya telah kami sampaikan harus memiliki izin. Dan, izin hari ini telah disepakati bahwa tidak boleh mengajukan izin secara langsung (kepada kepolisian). Oleh karena itu, pihak yang mengajukan izin harus melampirkan surat keterangan dari RT, RW, dan lurah,” katanya.

Menurutnya, mendirikan tenda di tengah jalan tidak hanya dapat menyebabkan kemacetan, tetapi juga membingungkan pengguna jalan karena mereka harus mencari jalur lain.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang bisa memicu sanksi bagi pelakunya.

Jika tidak mendapatkan izin, maka akan diberikan sanksi. Besar sanksinya bisa mencapai Rp 50 juta,

“Kita akan menyampaikan dan mensosialisasikannya nanti. Maka kita harus tegas seperti ini. Jika tidak, orang (pengguna jalan) akan bingung,” lanjut Eri.

Agar tidak terkena denda sebesar Rp50 juta, warga yang ingin memasang tenda untuk acara hajatan di jalan raya dapat melakukan tiga langkah.

Yang pertama harus mengajukan izin paling lambat satu minggu sebelum acara.

Tidak hanya mengajukan izin, warga juga perlu mempersiapkan jalur alternatif yang dapat dilalui kendaraan.

Hal ini perlu dilakukan agar kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap dapat melewati jalan.

Maka, (nanti akan ada kesepakatan) yang diperbolehkan seberapa meter,

Bukan ditutup 3/4 atau semuanya seperti itu (ditutup semua begitu) ya tidak,”

“Maka, aturan yang disepakati kemarin adalah harus ada izin RT, RW dan surat keterangan dari lurah terlebih dahulu (izin) dikeluarkan oleh polsek,” ujar Eri Cahyadi.

Terakhir, pemohon izin juga harus melakukan sosialisasi melalui media terkait penutupan acara paling lambat satu minggu sebelum acara berlangsung.

Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat yang biasa melintas dapat mencari rute pengganti.

Maka, ada petugas Satpol PP yang akan menghitung (nanti akan ada Watpol PP yang melakukan perhitungan), Dishub ini juga mempersiapkan kemacetan,

“Maka dari itu, dia harus 7 hari sebelumnya dan harus tersedia jalur alternatif ketika jalan ini ditutup. Tidak mudah itu juga,” tambah Eri.

Menurutnya, lebih mudah jika acara pernikahan diadakan di gedung pertemuan karena lebih aman dan tidak mengganggu kegiatan masyarakat.

Kata DPRD Surabaya

Kebijakan ini juga mendapat tanggapan dari DPRD Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko menyatakan, Pemerintah Kota Surabaya tidak perlu terburu-buru dalam merespons keluhan warga.

“Tidak perlu terburu-buru merespons keluhan sebagian masyarakat,” katanya, Minggu (26/10/2025).

Menurut Yona, Pemerintah Kota Surabaya perlu menemukan jalan keluar jika mendirikan tenda di jalan dilarang.

Seperti membangun sebuah gedung yang memiliki berbagai fungsi di setiap desa yang dapat dimanfaatkan oleh penduduk.

Menurut politikus Gerindra ini, tenda pernikahan perlu dikategorikan.

Misalnya, tenda hajatan yang dianggap bisa mengganggu kenyamanan jalan hingga tenda dukacita seperti warga yang meninggal dunia.

Mengutip TribunJatim.com, menurut Yona, selama terdapat jalan alternatif yang bisa dilalui, keluhan warga mengenai tenda yang menutupi jalan tidak perlu dianggap terlalu serius.

“Saya melalui jalan desa yang ditutup akibat acara hajatan, saya memahami. Kejadian penutupan jalan saat hajatan sudah biasa terjadi. Sebaiknya tidak perlu dianggap berlebihan,” ujar Yona. *

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persib Bandung ,Malut United

    Beckham Putra Jadi Kunci Persib Bandung Hadapi Malut United

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 41
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM  – Beckham Putra, pemain muda andalan Persib Bandung, menjadi sorotan utama menjelang pertandingan melawan Malut United FC dalam BRI Super League 2025/2026. Pemain yang dikenal dengan kecepatan dan kemampuan tekniknya ini diharapkan bisa menjadi kunci kemenangan bagi Maung Bandung. Peran Penting Beckham Putra dalam Laga Mendatang Beckham Putra tidak hanya menjadi pemain inti di lini […]

  • Komisi A DPRD surabaya

    DPRD Surabaya Konsultasi ke KPU RI, Bahas Ketimpangan Jumlah Penduduk Antar Dapil

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 170
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar kunjungan kerja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Kamis (25/9/2025). Agenda ini dilakukan untuk mencari kejelasan terkait potensi ketimpangan jumlah penduduk antar daerah pemilihan (dapil) di Surabaya yang dinilai semakin tidak seimbang. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa penataan dapil merupakan […]

  • Empat Drama Romantis GMMTV 2026 yang Diperankan CLO’VER

    Empat Drama Romantis GMMTV 2026 yang Diperankan CLO’VER

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 102
    • 0Komentar

    CLO’VER merupakan boy groupbaru Thailand yang berada di bawah label RISER MUSIC secara resmi diperkenalkan melaluisinglelagu debut dengan judul “Next To You” pada 27 November 2025. Kelompok yang terdiri dari Barcode Tinnasit, Keen Suvijak, Ashi Peerakan, dan Aungpao Ochiris ini mendapat perhatian karena latar belakang mereka sebagai mantan peserta kontessurvival show. Sebelum impian jadi idolterwujud, […]

  • Transformasi Digital: Kadis Kominfo Jatim Buka GTA Penilaian Keamanan SPBE

    Transformasi Digital: Kadis Kominfo Jatim Buka GTA Penilaian Keamanan SPBE

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 176
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Kadis Kominfo Jatim), Sherlita Ratna Dewi Agustin, secara resmi membuka Government Transformation Academy (GTA) Penilaian Kerentanan Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Senin, 1 Juli 2024. Acara ini berlangsung hingga 4 Juli 2024 di Kantor Diskominfo dan Balai Surabaya BPSDM Kementerian Kominfo. Dalam sambutannya, […]

  • Waspadai TBC di Jombang, Kenali Gejala dan Penularannya

    Waspadai TBC di Jombang, Kenali Gejala dan Penularannya

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 152
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasus tuberkulosis di Jombang masih tergolong tinggi, dan masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang, selama tahun 2025, tercatat sebanyak 2.700 kasus tuberkulosis. Kepala Dinas Kesehatan Jombang, dr Hexawan Tjahja Widada, menyampaikan bahwa TBC biasanya menyerang paru-paru, namun juga […]

  • Dana Pemda Mengendap, Berapa Milik Surabaya?

    Dana Pemda Mengendap, Berapa Milik Surabaya?

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 221
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal tumpukan dana pemerintah daerah yang masih mengendap di bank menjadi sorotan tajam terhadap efektivitas belanja daerah. Hingga akhir September 2025, jumlah dana yang tersimpan di perbankan disebut mencapai Rp234 triliun, angka fantastis yang menunjukkan masih lambatnya penyerapan anggaran di berbagai daerah. “Data Bank Indonesia per 15 […]

expand_less