Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Pemasangan Tenda Pesta di Jalan Bisa Didenda Rp50 Juta, Sudah Berlaku di Surabaya

Pemasangan Tenda Pesta di Jalan Bisa Didenda Rp50 Juta, Sudah Berlaku di Surabaya

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Beberapa warga di Makassar, Sulsel dan Surabaya, Jawa Timur, memanfaatkan jalan umum untuk kebutuhan pribadi.

Jalan-jalan bahkan ditutup dan digunakan sebagai tempat penyelenggaraan acara pernikahan serta pesta lainnya.

Hal ini sering diungkapkan oleh pengemudi.

Karena pengemudi harus kembali untuk mencari jalur lain.

Seperti yang sering terjadi di Antang, Makassar dan Jl Inspeksi PAM atau jalur Moncongloe, Kecamatan Manggala.

“Di Makassar, sering kita melihat tenda acara di jalan raya. Menyulitkan,” kata seorang pengemudi, Ilham, Senin (27/10/2025).

Keluhan warga di Surabaya telah ditangani oleh Pemerintah Kota (Pemkot).

Pemerintah Kota Surabaya sering menerima keluhan dari warga mengenai adanya jalan yang ditutup oleh tenda acara hajatan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi segera mengambil kebijakan.

Eri mengatakan, seluruh warga Surabaya yang ingin membangun tenda untuk acara hajatan harus memiliki izin.

Jika tidak, siap-siap saja dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

Mengutip dari TribunJatim.com, izin tersebut tidak dapat langsung diajukan kepada pihak kepolisian.

Warga yang ingin memasang tenda untuk acara hajatan perlu mendapatkan izin mulai dari RT, RW, hingga lurah.

Setelah menerima surat rekomendasi dari RT hingga lurah, barulah dapat mengajukan izin kepada pihak kepolisian.

“(Pendirian) Tenda acara di Surabaya telah kami sampaikan harus memiliki izin. Dan, izin hari ini telah disepakati bahwa tidak boleh mengajukan izin secara langsung (kepada kepolisian). Oleh karena itu, pihak yang mengajukan izin harus melampirkan surat keterangan dari RT, RW, dan lurah,” katanya.

Menurutnya, mendirikan tenda di tengah jalan tidak hanya dapat menyebabkan kemacetan, tetapi juga membingungkan pengguna jalan karena mereka harus mencari jalur lain.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang bisa memicu sanksi bagi pelakunya.

Jika tidak mendapatkan izin, maka akan diberikan sanksi. Besar sanksinya bisa mencapai Rp 50 juta,

“Kita akan menyampaikan dan mensosialisasikannya nanti. Maka kita harus tegas seperti ini. Jika tidak, orang (pengguna jalan) akan bingung,” lanjut Eri.

Agar tidak terkena denda sebesar Rp50 juta, warga yang ingin memasang tenda untuk acara hajatan di jalan raya dapat melakukan tiga langkah.

Yang pertama harus mengajukan izin paling lambat satu minggu sebelum acara.

Tidak hanya mengajukan izin, warga juga perlu mempersiapkan jalur alternatif yang dapat dilalui kendaraan.

Hal ini perlu dilakukan agar kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap dapat melewati jalan.

Maka, (nanti akan ada kesepakatan) yang diperbolehkan seberapa meter,

Bukan ditutup 3/4 atau semuanya seperti itu (ditutup semua begitu) ya tidak,”

“Maka, aturan yang disepakati kemarin adalah harus ada izin RT, RW dan surat keterangan dari lurah terlebih dahulu (izin) dikeluarkan oleh polsek,” ujar Eri Cahyadi.

Terakhir, pemohon izin juga harus melakukan sosialisasi melalui media terkait penutupan acara paling lambat satu minggu sebelum acara berlangsung.

Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat yang biasa melintas dapat mencari rute pengganti.

Maka, ada petugas Satpol PP yang akan menghitung (nanti akan ada Watpol PP yang melakukan perhitungan), Dishub ini juga mempersiapkan kemacetan,

“Maka dari itu, dia harus 7 hari sebelumnya dan harus tersedia jalur alternatif ketika jalan ini ditutup. Tidak mudah itu juga,” tambah Eri.

Menurutnya, lebih mudah jika acara pernikahan diadakan di gedung pertemuan karena lebih aman dan tidak mengganggu kegiatan masyarakat.

Kata DPRD Surabaya

Kebijakan ini juga mendapat tanggapan dari DPRD Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko menyatakan, Pemerintah Kota Surabaya tidak perlu terburu-buru dalam merespons keluhan warga.

“Tidak perlu terburu-buru merespons keluhan sebagian masyarakat,” katanya, Minggu (26/10/2025).

Menurut Yona, Pemerintah Kota Surabaya perlu menemukan jalan keluar jika mendirikan tenda di jalan dilarang.

Seperti membangun sebuah gedung yang memiliki berbagai fungsi di setiap desa yang dapat dimanfaatkan oleh penduduk.

Menurut politikus Gerindra ini, tenda pernikahan perlu dikategorikan.

Misalnya, tenda hajatan yang dianggap bisa mengganggu kenyamanan jalan hingga tenda dukacita seperti warga yang meninggal dunia.

Mengutip TribunJatim.com, menurut Yona, selama terdapat jalan alternatif yang bisa dilalui, keluhan warga mengenai tenda yang menutupi jalan tidak perlu dianggap terlalu serius.

“Saya melalui jalan desa yang ditutup akibat acara hajatan, saya memahami. Kejadian penutupan jalan saat hajatan sudah biasa terjadi. Sebaiknya tidak perlu dianggap berlebihan,” ujar Yona. *

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hasil Piala Dunia Antarklub 2025: Drama Tak Terduga di Laga Hari Ini

    Hasil Piala Dunia Antarklub 2025: Drama Tak Terduga di Laga Hari Ini

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Ringkasan Pertandingan Hari Ini DIAGRAMKOTA.COM – Piala Dunia Antarklub 2025 hari ini menyajikan rangkaian pertandingan yang berlangsung dengan sejumlah kejutan yang tak terduga. Dua laga krusial dipertandingkan, melibatkan tim-tim besar dari berbagai liga. Pertandingan pertama mempertemukan klub Eropa, FC Barcelona, melawan tim dari Amerika Selatan, Flamengo. Pertarungan ini berakhir dengan skor 3-2 untuk keunggulan Barcelona. […]

  • Polres Lamongan Salurkan 27 ton Beras Melalui Bazar Gerakan Pangan Murah

    Polres Lamongan Salurkan 27 ton Beras Melalui Bazar Gerakan Pangan Murah

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 78
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Lamongan Polda Jatim bersama seluruh Polsek jajaran sukses menggelar Bazar Gerakan Pangan Murah(GPM) dalam rangka membantu masyarakat dan menjaga stabilitas harga beras di pasaran. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (07/08/2025) dan Jumat (08/08/2025) tersebut mampu menyalurkan total 27 ton beras murah jenis SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dengan harga Rp 58.000 […]

  • Lebaran Penuh Seni di Taman Balekambang Solo

    Lebaran Penuh Seni di Taman Balekambang Solo

    • calendar_month Sab, 5 Apr 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Taman Balekambang Solo sukses menggelar “Gebyar Bakdan Ing Balekambang” sebagai perayaan Idul Fitri 1446 H. Taman Balekambang terus berinovasi untuk menjadi destinasi wisata keluarga yang menarik dan selalu menghadirkan hal baru. Acara yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Surakarta, Drs. Aryo Widyandoko, M.H., serta masyarakat Solo dan luar kota ini menyuguhkan dua […]

  • Makanan Laboratorium, Polri Pastikan MBG Aman

    Makanan Laboratorium, Polri Pastikan MBG Aman

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Polri Berkomitmen dalam Mendukung Program Makan Bergizi Gratis DIAGRAMKOTA.COM – Polri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung berbagai program pemerintah, termasuk dalam hal memastikan kesejahteraan masyarakat melalui keberlanjutan program makan bergizi gratis (MBG). Salah satu bentuk partisipasi aktif yang dilakukan adalah pengelolaan 32 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Tengah. Setiap satuan pelayanan ini dikelola […]

  • Profil Dewi Kartika, Sekjen KPA yang Viral Usai Kritik Menhut di DPR

    Profil Dewi Kartika, Sekjen KPA yang Viral Usai Kritik Menhut di DPR

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Peran dan Kiprah Dewi Kartika dalam Isu Agraria DIAGRAMKOTA.COM – Dewi Kartika kini menjadi sorotan publik setelah penampilannya dalam rapat DPR RI pada 24 September 2025 viral di berbagai platform media sosial. Dalam forum tersebut, ia dengan tegas mengkritik Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait konflik agraria yang masih membelenggu masyarakat. Sikapnya yang berani dan lugas […]

  • Gelar Apel Pembinaan, Satgas PDIP Surabaya Perkuat Tupoksi : Jaga marwah dan Kehormatan Partai

    Gelar Apel Pembinaan, Satgas PDIP Surabaya Perkuat Tupoksi : Jaga marwah dan Kehormatan Partai

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 67
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satgas DPC PDIP Surabaya menggelar Apel Pembinaan bersama Satgas DPD PDIP Jawa Timur. Apel Pembinaan tersebut berlangsung di gedung Baguna Lantai 2 DPC PDIP Surabaya Jl. Adityawarman, pada Selasa malam (22/07/2025). Turut hadir dalam kegiatan itu Komandan Satgas DPD PDIP Jatim Suyanto, Komandan Satgas DPC PDIP Surabaya Arjuna Rizki Krisnayana dan Wakil Sekretaris […]

expand_less