Motret Orang di Tempat Umum Tanpa Izin Bisa Kena Sanksi UU PDP
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 16 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) kembali mengingatkan seluruh pihak yang berkecimpung dalam aktivitas fotografi baik profesional maupun amatir bahwa setiap pengambilan gambar dan publikasi foto di ruang publik harus mematuhi aspek hukum dan etika, terutama terkait perlindungan data pribadi.
Keputusan ini mengacu pada penerapan Undang‑Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital KOMDIGI, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa “foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.”
Ia mengingatkan bahwa setiap bentuk pemrosesan data pribadi mulai dari pengambilan, penyimpanan hingga penyebarluasan gambar individu wajib memiliki dasar hukum yang jelas, seperti persetujuan eksplisit dari orang yang difoto.
Lebih lanjut, Alexander menegaskan bahwa fotografer dan pelaku kreatif digital juga harus menghormati hak cipta dan hak atas citra diri.
“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” ujar Alexander.
Masyarakat pun memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebagai langkah preventif, KOMDIGI akan mengundang perwakilan fotografer, asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika dalam fotografi digital.
Upaya tersebut masuk dalam rangka membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan—serta memperkuat pengawasan aktif terhadap potensi pelanggaran UU PDP di ranah fotografi dan teknologi generatif seperti AI.***





Saat ini belum ada komentar