Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Mengenal IMB: Perizinan yang Hilang di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Mengenal IMB: Perizinan yang Hilang di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bangunan Musala Tiga Lantai di Ponpes Al Khoziny yang Ambruk Tanpa Izin

DiaGRAMKOTA.COM – Sebuah bangunan musala tiga lantai di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ambruk pada Senin (29/9/2025) sore. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Bupati Sidoarjo, Subandi, mengungkapkan hal ini setelah melakukan konfirmasi dengan pihak ponpes. Ia menjelaskan bahwa sebenarnya bangunan musala bukanlah bangunan baru, melainkan bangunan eksisting yang ditinggikan. Lantai ketiga baru saja selesai dicor, namun karena konstruksi tidak sesuai standar, akhirnya roboh.

Subandi menyampaikan bahwa pelanggaran serupa sering terjadi di wilayahnya. Banyak pondok pesantren yang membangun masjid atau gedung tanpa mengurus izin terlebih dahulu. “Banyak pondok kadang langsung bangun tanpa IMB, baru setelah selesai izinnya diurus. Padahal IMB harus dilakukan dulu agar konstruksi sesuai standar,” ujarnya.

Kepala Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Taufik Widjoyono, menyampaikan bahwa masih banyak bangunan di Indonesia yang dibangun secara perseorangan, seperti ruko, musala, ruang pertemuan, bahkan masjid, yang fungsinya untuk kepentingan umum. “Secara umum proses pembangunan memerlukan perizinan dari instansi yang berwenang menerbitkan izin dan melakukan pengawasan,” katanya.

Mengenal PBG, Pengganti IMB

Pengganti dari IMB adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dikutip dari laman Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Setelah PBG terbit, pemohon harus menyampaikan informasi jadwal pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis paling lama 6 bulan setelah PBG terbit. Jika pemohon tidak menyampaikan jadwal konstruksi, maka PBG dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam hal bangunan gedung sudah terbangun dan telah memiliki PBG, maka PBG masih berlaku selama tidak mengalami perubahan.

Fungsi PBG

Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan aktivitas wajib memenuhi standar teknis untuk menjamin keselamatan manusia yang menggunakan. Standar teknis merupakan ketentuan yang harus dipenuhi mulai dari fase perencanaan hingga bangunan akan dibongkar. Dengan memiliki PBG, bangunan gedung Anda telah memenuhi standar teknis dan dapat memasuki tahap konstruksi.

Cara Mengurus PBG

Mengurus pengajuan PBG dilakukan oleh pemohon melalui laman resmi SIMBG. Kemudian pengajuan akan diproses oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota melalui dinas teknis yang membidangi urusan bangunan gedung dan dinas perizinan tingkat kabupaten/kota sesuai lokasi bangunan gedung yang akan dibangun.

Persyaratan

Dikutip dari dokumen Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang berjudul Panduan Penggunaan Aplikasi SIMBG untuk Pemohon, masyarakat harus memiliki dokumen prasyarat sebelum mulai mengajukan permohonan di dalam SIMBG, antara lain:
– Izin Pemanfaatan Ruang
– Izin Lingkungan

Dokumen persyaratan PBG berbeda-beda sesuai dengan jenis permohonan PBG yang diajukan, berupa:
– Dokumen kepemilikan data tanah
– Data umum yang meliputi identitas pemilik/pemohon, data penyedia jasa perencanaan konstruksi (badan usaha atau perorangan), arsitek berlisensi/STRA
– Data teknis yang terdiri dari data teknis arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal plumbing (MEP)

Daftar Akun SIMBG

Setelah mempersiapkan berkas persyaratan, pemohon perlu mendaftarkan akun di SIMBG, berikut caranya:
1. Akses SIMBG melalui tautan http://simbg.pu.go.id
2. Klik tombol “Daftar” di atas kanan halaman utama
3. Pilih daftar sebagai “Pemohon”
4. Masukkan e-mail, kata sandi, dan konfirmasi kata sandi
5. Klik tombol “Daftar”
6. Anda akan menerima notifikasi untuk verifikasi e-mail
7. Jika sudah menerima e-mail verifikasi, klik “Kembali ke Beranda”
8. Lakukan verifikasi Akun SIMBG dengan cara berikut:
– Buka e-mail dari SIMBG
– Klik tombol “Verifikasi E-Mail”
– Jika verifikasi berhasil, Pemohon akan masuk ke halaman notifikasi “Aktivasi Akun Berhasil”
– Klik tombol “Masuk ke Akun Anda”

Alur Permohonan PBG

  1. Pemohon masuk ke situs SIMBG
  2. Pemohon mengajukan permohonan dan pembayaran retribusi
  3. Dinas teknis melakukan pemeriksaan persyaratan teknis dan dokumen administratif
  4. Dinas teknis memberi penugasan ke tim penilai, penjadwalan konsultasi, dan penginputan hasil konsultasi
  5. Tim penilai melaksanakan konsultasi
  6. Dinas teknis melakukan perhitungan retribusi
  7. Dinas perizinan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan verifikasi pembayaran retribusi
  8. Dinas perizinan menerbitkan dan menyerahkan SK PBG

Lama Proses Mengurus PBG

Waktu penyelesaian PBG berbeda-beda. Prinsipnya setelah dokumen yang diverifikasi lengkap pada simbg.pu.go.id. Namun secara umum, proses penerbitan PBG dan lama prosesnya untuk bangunan gedung kepentingan umum dengan prosedur normal sebagai berikut:
– Pendaftaran atau pelengkapan data: 1 hari kerja
– Konsultasi teknis: 3-27 hari kerja
– Pembayaran retribusi: 1 hari kerja
– Penerbitan PBG: 1 hari kerja

Jika ditotal, lama waktu penyelesaian PBG sekitar 30 hari kerja.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Unesa Perkuat Kebijakan Pendidikan Inklusi bersama SEAMEO SEN dan UTeM

    Unesa Perkuat Kebijakan Pendidikan Inklusi bersama SEAMEO SEN dan UTeM

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 339
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan inklusi di Asia Tenggara. Melalui Pusat Unggulan Iptek, Disability Innovation Center (PUI-DIC), Unesa menyelenggarakan Simposium Internasional Pendidikan Inklusi bertajuk International Symposium in Inclusive Education to Empowering the Innovation in Assistive Technology for The Equality and Accessibility. Acara ini berlangsung di Auditorium lantai 11, […]

  • Tekan Inflasi, Gubernur Khofifah Gencar Gelar Pasar Murah di Jatim

    Tekan Inflasi, Gubernur Khofifah Gencar Gelar Pasar Murah di Jatim

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 166
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan inflasi di wilayahnya tetap terkendali pada angka 2,92 persen, berkat langkah pengawasan dan program pasar murah yang digelar masif di seluruh daerah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Harga Konsumen (IHK) Jatim naik dari 114,25 pada Desember 2022 menjadi 117,59 pada Desember 2023. Namun, Khofifah […]

  • Operasi Zebra Semeru 2024: Langkah Polrestabes Surabaya untuk Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas

    Operasi Zebra Semeru 2024: Langkah Polrestabes Surabaya untuk Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 173
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tiga Pilar Kamtibmas Kota Surabaya mengadakan Apel Gelar Pasukan untuk mempersiapkan Operasi Zebra Semeru 2024 pada Senin pagi, 14 Oktober 2024. Apel tersebut dilaksanakan di halaman Polrestabes Surabaya, dihadiri oleh jajaran Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, unsur TNI, serta perwakilan dari Pemerintah Kota Surabaya, yakni Dishub dan Satpol PP. Apel dipimpin oleh […]

  • Polres Kediri Kota Amankan 2 Tersangka Curanmor yang Beraksi di Sejumlah TKP

    Polres Kediri Kota Amankan 2 Tersangka Curanmor yang Beraksi di Sejumlah TKP

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 31
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial berinisial WN (29) warga Prambon Kabupaten Nganjuk dan SN (33) warga Kabupaten Sidoarjo. Selain Dua tersangka, Polisi juga mengamankan 4 unit motor yang diduga hasil kejahatan dan 1 unit motor […]

  • El Clasico, Real Madrid

    El Clasico! Kemenangan Real Madrid dalam Derbi Madrid

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 70
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Real Madrid berhasil meraih kemenangan penting dalam laga derby Madrid melawan Atletico Madrid. Pertandingan yang berlangsung di Stadion Wanda Metropolitano ini menjadi momen penting bagi tim asuhan Xabi Alonso, yang memastikan tiket ke final. Meski tampil lebih dominan, Atletico Madrid gagal memanfaatkan peluang yang ada, sementara Real Madrid sukses mencuri dua gol dari permainan […]

  • Motor Bocah 13 Tahun Digondol, Pelaku Gunakan Modus Rayu Temui Orang Misterius

    Motor Bocah 13 Tahun Digondol, Pelaku Gunakan Modus Rayu Temui Orang Misterius

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 208
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Aksi penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, pelaku menyasar anak di bawah umur dengan skenario mengajak korban menemui seseorang yang sama sekali tidak dikenal. Peristiwa itu berlangsung Rabu (6/8) sekitar pukul 18.00 WIB, di kawasan Jalan Gajah Mada, Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, tepat di deretan warung […]

expand_less