Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Mengenal IMB: Perizinan yang Hilang di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Mengenal IMB: Perizinan yang Hilang di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bangunan Musala Tiga Lantai di Ponpes Al Khoziny yang Ambruk Tanpa Izin

DiaGRAMKOTA.COM – Sebuah bangunan musala tiga lantai di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ambruk pada Senin (29/9/2025) sore. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Bupati Sidoarjo, Subandi, mengungkapkan hal ini setelah melakukan konfirmasi dengan pihak ponpes. Ia menjelaskan bahwa sebenarnya bangunan musala bukanlah bangunan baru, melainkan bangunan eksisting yang ditinggikan. Lantai ketiga baru saja selesai dicor, namun karena konstruksi tidak sesuai standar, akhirnya roboh.

Subandi menyampaikan bahwa pelanggaran serupa sering terjadi di wilayahnya. Banyak pondok pesantren yang membangun masjid atau gedung tanpa mengurus izin terlebih dahulu. “Banyak pondok kadang langsung bangun tanpa IMB, baru setelah selesai izinnya diurus. Padahal IMB harus dilakukan dulu agar konstruksi sesuai standar,” ujarnya.

Kepala Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Taufik Widjoyono, menyampaikan bahwa masih banyak bangunan di Indonesia yang dibangun secara perseorangan, seperti ruko, musala, ruang pertemuan, bahkan masjid, yang fungsinya untuk kepentingan umum. “Secara umum proses pembangunan memerlukan perizinan dari instansi yang berwenang menerbitkan izin dan melakukan pengawasan,” katanya.

Mengenal PBG, Pengganti IMB

Pengganti dari IMB adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dikutip dari laman Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Setelah PBG terbit, pemohon harus menyampaikan informasi jadwal pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis paling lama 6 bulan setelah PBG terbit. Jika pemohon tidak menyampaikan jadwal konstruksi, maka PBG dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam hal bangunan gedung sudah terbangun dan telah memiliki PBG, maka PBG masih berlaku selama tidak mengalami perubahan.

Fungsi PBG

Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan aktivitas wajib memenuhi standar teknis untuk menjamin keselamatan manusia yang menggunakan. Standar teknis merupakan ketentuan yang harus dipenuhi mulai dari fase perencanaan hingga bangunan akan dibongkar. Dengan memiliki PBG, bangunan gedung Anda telah memenuhi standar teknis dan dapat memasuki tahap konstruksi.

Cara Mengurus PBG

Mengurus pengajuan PBG dilakukan oleh pemohon melalui laman resmi SIMBG. Kemudian pengajuan akan diproses oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota melalui dinas teknis yang membidangi urusan bangunan gedung dan dinas perizinan tingkat kabupaten/kota sesuai lokasi bangunan gedung yang akan dibangun.

Persyaratan

Dikutip dari dokumen Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang berjudul Panduan Penggunaan Aplikasi SIMBG untuk Pemohon, masyarakat harus memiliki dokumen prasyarat sebelum mulai mengajukan permohonan di dalam SIMBG, antara lain:
– Izin Pemanfaatan Ruang
– Izin Lingkungan

Dokumen persyaratan PBG berbeda-beda sesuai dengan jenis permohonan PBG yang diajukan, berupa:
– Dokumen kepemilikan data tanah
– Data umum yang meliputi identitas pemilik/pemohon, data penyedia jasa perencanaan konstruksi (badan usaha atau perorangan), arsitek berlisensi/STRA
– Data teknis yang terdiri dari data teknis arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal plumbing (MEP)

Daftar Akun SIMBG

Setelah mempersiapkan berkas persyaratan, pemohon perlu mendaftarkan akun di SIMBG, berikut caranya:
1. Akses SIMBG melalui tautan http://simbg.pu.go.id
2. Klik tombol “Daftar” di atas kanan halaman utama
3. Pilih daftar sebagai “Pemohon”
4. Masukkan e-mail, kata sandi, dan konfirmasi kata sandi
5. Klik tombol “Daftar”
6. Anda akan menerima notifikasi untuk verifikasi e-mail
7. Jika sudah menerima e-mail verifikasi, klik “Kembali ke Beranda”
8. Lakukan verifikasi Akun SIMBG dengan cara berikut:
– Buka e-mail dari SIMBG
– Klik tombol “Verifikasi E-Mail”
– Jika verifikasi berhasil, Pemohon akan masuk ke halaman notifikasi “Aktivasi Akun Berhasil”
– Klik tombol “Masuk ke Akun Anda”

Alur Permohonan PBG

  1. Pemohon masuk ke situs SIMBG
  2. Pemohon mengajukan permohonan dan pembayaran retribusi
  3. Dinas teknis melakukan pemeriksaan persyaratan teknis dan dokumen administratif
  4. Dinas teknis memberi penugasan ke tim penilai, penjadwalan konsultasi, dan penginputan hasil konsultasi
  5. Tim penilai melaksanakan konsultasi
  6. Dinas teknis melakukan perhitungan retribusi
  7. Dinas perizinan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan verifikasi pembayaran retribusi
  8. Dinas perizinan menerbitkan dan menyerahkan SK PBG

Lama Proses Mengurus PBG

Waktu penyelesaian PBG berbeda-beda. Prinsipnya setelah dokumen yang diverifikasi lengkap pada simbg.pu.go.id. Namun secara umum, proses penerbitan PBG dan lama prosesnya untuk bangunan gedung kepentingan umum dengan prosedur normal sebagai berikut:
– Pendaftaran atau pelengkapan data: 1 hari kerja
– Konsultasi teknis: 3-27 hari kerja
– Pembayaran retribusi: 1 hari kerja
– Penerbitan PBG: 1 hari kerja

Jika ditotal, lama waktu penyelesaian PBG sekitar 30 hari kerja.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Surabaya

    Optimalkan pelayanan publik, Pemkot Surabaya Lantik 63 Pejabat Baru

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 271
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengadakan pelantikan 63 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengisi berbagai jabatan penting seperti Jabatan Administrator, Pengawas, dan Fungsional di lingkungan Pemkot. Acara ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di Lobby Lantai 2 Balai Kota Surabaya pada Kamis, 19 September 2024, yang juga dihadiri sejumlah pejabat dari […]

  • DPRD Surabaya

    Rp50 Miliar untuk Pemuda, DPRD Surabaya Minta Bebas dari Kepentingan Politik

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 247
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni menegaskan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak menjadikan anggaran pembinaan generasi muda (Gen Z) hanya sebagai kegiatan seremonial tanpa hasil nyata. Ia menekankan, dana yang mencapai puluhan miliar rupiah itu harus mampu mencetak pemuda kreatif di setiap wilayah. “Saya berharap anggaran itu digunakan sebagaimana mestinya untuk […]

  • Inisiatif PDI Perjuangan dalam Pengembangan Sepak Bola Usia Dini U-12 di Jawa Timur

    Inisiatif PDI Perjuangan dalam Pengembangan Sepak Bola Usia Dini U-12 di Jawa Timur

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 58
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengembangan sepak bola usia dini menjadi fokus utama bagi sejumlah tokoh dan organisasi yang peduli terhadap olahraga. Salah satu contohnya adalah Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kediri, Soedjoko Adi Poerwanto, yang menggelar turnamen sepak bola U-12 se-Jawa Timur. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan ruang pembinaan sekaligus ajang kompetisi bagi pesepak bola muda. Turnamen […]

  • Peringatan Hari Pers Nasional ke-80 di Sampang: Ziarah dan Agenda Sosial untuk Menghormati Jasa Tokoh Pers

    Peringatan Hari Pers Nasional ke-80 di Sampang: Ziarah dan Agenda Sosial untuk Menghormati Jasa Tokoh Pers

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 43
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang, Madura, kembali menggelar rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 tahun 2026. Kegiatan ini tidak hanya menjadi momen seremonial, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan para tokoh pers yang telah berkontribusi dalam membangun dunia jurnalistik di daerah. Ziarah ke Makam Tokoh Pers Lokal Salah satu agenda utama […]

  • Jangan Kuwatir Bro” Jajaran Pelayanan Publik Satpas Colombo, SIM Mati di Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama Bisa Proses

    Jangan Kuwatir Bro” Jajaran Pelayanan Publik Satpas Colombo, SIM Mati di Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama Bisa Proses

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 95
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, cuti bersama Natal jatuh pada Jumat, 26 Desember 2025, sehari setelah libur nasional Natal tanggal 25 Desember. Cuti bersama Natal 2025 hanya satu hari. Ada dua tanggal merah untuk memperingati Natal, yakni libur nasional dan cuti bersama. Setelah libur Natal, ada libur […]

  • Penandatanganan Perjanjian Bantuan Hukum 2026, Akses Keadilan di Jatim Semakin Merata

    Penandatanganan Perjanjian Bantuan Hukum 2026, Akses Keadilan di Jatim Semakin Merata

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 55
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebanyak 83 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Jawa Timur menandatangani Perjanjian Kinerja dan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 di Aula Raden Wijaya, Kamis (5/3). Kegiatan ini digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur untuk memperkuat akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah […]

expand_less