Mantan Dirjen Semuel Aprijani Pangerapan Segera Menjalani Sidang Perdana Kasus PDNS
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jum, 31 Okt 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – EKS Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Semuel Abrijani Pangerapan akan menjalani sidang kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (PDNS Kominfo).
Juru Bicara Pengadilan Tipikor Jakarta, Andi Saputra, mengatakan pihaknya telah menerima limpahan berkas perkara baru dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. “Sudah diregister Kepaniteraan PN Jakpus,” kata dia dalam keterangan resmi pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Dia menjelaskan, perkara itu atas nama Samuel Abrijani Pangerapan selaku Dirjen Aptika Kominfo periode 2016-2024. Nomor perkaranya adalah 121/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Selain itu, pengadilan sudah meregister perkara tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah:
– Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kominfo periode 2019-2023;
– Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS Kominfo periode 2020-2022;
– Alfi Asman selaku Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022; dan
– Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi pada 2017-2021.
“Majelis hakim mengagendakan sidang perdana pada Senin, 10 November 2025,” tutur Andi. Agenda persidangan itu adalah pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Pengusutan kasus ini berawal dari serangan ransomware di PDNS pada Juni 2024. Akibatnya, 210 server milik instansi pusat dan daerah lumpuh, termasuk Imigrasi. Peretas sempat meminta tebusan sebesar US$ 8 juta untuk memulihkan data, namun tidak digubris pemerintah.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menjelaskan, penyidik menemukan korupsi ini bermula dari kongkalikong tiga pejabat Kominfo dalam membentuk PDNS pada 2019. Dalam pelaksanaan dan pengelolaannya, membuat negara bergantung kepada pihak swasta. Ini dinilai sengaja dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari pengkondisian pelaksanaan kegiatan PDNS dengan cara memenangkan perusahaan tertentu.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini





Saat ini belum ada komentar