Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Kuasa Negara yang Tertahan: Refleksi Pasal 33 UUD 1945 dalam Kegagalan Ekonomi

Kuasa Negara yang Tertahan: Refleksi Pasal 33 UUD 1945 dalam Kegagalan Ekonomi

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Paradoks dalam Implementasi Pasal 33 UUD 1945

DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah perjalanan bangsa Indonesia menuju kesejahteraan, sebuah paradoks yang membingungkan terus menggerogoti fondasi konstitusi kita. Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Namun, realitas yang terjadi justru menunjukkan bahwa petani Indonesia semakin terpinggirkan, sementara penguasaan lahan oleh korporasi semakin meluas.

Ini menimbulkan pertanyaan besar: Di mana letak kesalahan kita? Apakah implementasi konstitusi telah terdistorsi, atau apakah ada kebijakan yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar tersebut?

Mandat Konstitusi yang Terdistorsi

Pasal 33 UUD 1945 sejatinya mengandung tiga prinsip utama: penguasaan negara, demokrasi ekonomi, dan kesejahteraan sosial. Namun, dalam praktiknya, ketiga prinsip ini mengalami distorsi yang sistematis. Penguasaan negara yang seharusnya menjadi perlindungan bagi rakyat berubah menjadi sekadar pemberian izin kepada korporasi. Demokrasi ekonomi yang seharusnya memberdayakan rakyat justru digantikan oleh oligarki ekonomi yang menguasai sumber-sumber produksi. Sementara itu, kesejahteraan sosial menjadi sekadar kata-kata kosong, karena petani—pelaku utama pertanian—terpaksa menjadi penonton di negeri agrarisnya sendiri.

Dikotomi yang Menghianati Konstitusi

Kita menyaksikan sebuah dikotomi yang semakin melebar. Di tingkat petani, lahan semakin terpecah-pecah dan tidak efisien, sedangkan di tingkat korporasi, penggunaan lahan berlangsung dalam skala masif. Data menunjukkan bahwa dari tahun 1970 hingga 2024, rata-rata kepemilikan lahan petani menyusut dari 0,8 hektar menjadi 0,5 hektar. Sebaliknya, luas perkebunan kelapa sawit korporasi meningkat drastis, dari sekitar 100.000 hektar pada tahun 1970 menjadi 16,8 juta hektar saat ini. Sekitar 10 juta hektar lebih dimiliki oleh sejumlah kecil korporasi besar.

Ironisnya, ekspansi korporasi ini tidak diiringi dengan pengembangan industri hilir. Kita tetap menjadi eksportir bahan mentah, sementara nilai tambah dinikmati oleh negara lain. Contohnya, Indeks Kompleksitas Produk (Product Complexity Index) minyak kelapa sawit hanya bernilai minus 2,4, yang menunjukkan kandungan ilmu pengetahuan rendah dalam produk ini. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat Pasal 33 yang menekankan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

Deindustrialisasi dan Beban Ganda Pertanian

Yang lebih memprihatinkan adalah fakta bahwa sementara pertanian dibiarkan terfragmentasi, industrialisasi justru mengalami kemunduran. Kontribusi manufaktur terhadap PDB merosot dari 28 persen pada 2001 menjadi 18 persen pada 2023. Deindustrialisasi ini memaksa pertanian menanggung beban ganda: sebagai penyedia lapangan kerja dan penjaga stabilitas sosial, sekaligus sebagai buffer ketika industri melemah.

Inilah bentuk pengkhianatan terhadap konsep transformasi struktural yang menjadi inti pembangunan berkelanjutan. Alih-alih membangun industri yang menghasilkan nilai tambah, kita justru terjebak dalam ekonomi ekstraktif yang menyengsarakan rakyat dan menguras kekayaan alam.

Menyelamatkan Mandat Konstitusi

Sudah saatnya kita kembali kepada jiwa asli Pasal 33 UUD 1945. Kita membutuhkan keberanian untuk melakukan koreksi fundamental:

  1. Interpretasi ulang makna “dikuasai oleh negara”

    Penguasaan negara harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan sebagai legitimasi bagi korporasi. Negara harus aktif dalam mencegah konsentrasi penguasaan sumber daya alam pada segelintir kelompok.

  2. Penegakan prinsip demokrasi ekonomi

    Koperasi dan usaha kecil menengah harus menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya alam. Product Complexity Index minus 2,4 tidak layak bagi produk perusahaan konglomerat swasta atau BUMN. Skema kemitraan yang adil antara petani dan industri harus menjadi prioritas, bukan pemberian konsesi kepada korporasi. Koperasi harus menjadi institusi utama dalam pengelolaan sumber daya alam seperti perkebunan.

  3. Pembatasan jelas tentang “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”

    Harus ada indikator terukur dan batasan waktu dalam pemanfaatan sumber daya alam. Setiap pengusahaan harus diikuti dengan kewajiban pengembangan industri hilir dan transfer teknologi.

Penutup: Saatnya Kembali ke Khittah

Bung Hatta pernah mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal yang paling revolusioner, karena bertujuan mengubah struktur ekonomi kolonial menjadi ekonomi kerakyatan. Kini, 80 tahun setelah kemerdekaan, kita justru menyaksikan kembalinya pola ekonomi kolonial dalam bentuk yang lebih modern: konsentrasi penguasaan sumber produksi pada segelintir orang, dengan rakyat hanya menjadi penonton.

Kita tidak membutuhkan amandemen konstitusi. Kita membutuhkan penegakan konstitusi yang berintegritas. Kita tidak membutuhkan kebijakan baru. Kita membutuhkan keberanian untuk melaksanakan kebijakan yang sesuai dengan jiwa konstitusi.

Sebagai penutup, izinkan saya mengutip pesan Bung Hatta: “Pemerintah harus melindungi kaum yang lemah, dan mengatur perusahaan-perusahaan besar, supaya tidak menjadi perusahaan raksasa yang melanggar hak asasi manusia kecil.”

Sudah saatnya kuasa negara yang tersandera dibebaskan, dan dikembalikan kepada khittahnya: sebagai pelindung rakyat, penjaga keadilan, dan pengawal kedaulatan ekonomi bangsa.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengaruh Budaya Asing Dalam Tradisi Indonesia

    Pengaruh Budaya Asing Dalam Tradisi Indonesia

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 937
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengaruh budaya asing dalam tradisi IndonesiaSejak berabad-abad lalu, gelombang interaksi dengan berbagai bangsa telah meninggalkan jejak yang tak terhapuskan, membentuk kembali lanskap budaya Nusantara. Pengaruh ini, baik yang bersifat akulturasi maupun asimilasi, telah menciptakan dinamika yang kompleks, di mana tradisi asli bercampur baur dengan unsur-unsur dari luar, menghasilkan wajah budaya Indonesia yang unik […]

  • Banyuwangi Siapkan Dana Abadi, Tito Ingatkan Hal Penting

    Banyuwangi Siapkan Dana Abadi, Tito Ingatkan Hal Penting

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Inisiatif Banyuwangi dalam Membentuk Dana Abadi Daerah DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam membentuk Dana Abadi Daerah (DAD). Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat pembangunan daerah di tengah berbagai tantangan yang dihadapi. Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Tito kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat bertemu di […]

  • Ketua DPR Peran Perempuan dalam Keberlanjutan Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan

    Ketua DPR Peran Perempuan dalam Keberlanjutan Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 86
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perempuan memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam perayaan Hari Ibu yang jatuh pada tanggal 22 Desember setiap tahunnya. Menurutnya, perempuan tidak hanya menjadi pelaku aktif dalam berbagai bidang kehidupan, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar untuk melestarikan bumi dan masa […]

  • Peristiwa penting Hari Statistik Nasional

    Mengenal Peristiwa Penting yang Diperingati pada Tanggal 26 September

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Peringatan Hari Tuli Sedunia Hari Tuli Sedunia diperingati setiap tahun pada tanggal 26 September dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran mengenai tantangan yang dihadapi oleh orang-orang yang mengalami gangguan pendengaran. Peringatan ini menjadi platform untuk mempromosikan hak dan aksesibilitas bagi individu tuli, serta untuk mendukung inklusi mereka dalam masyarakat. Kegiatan yang dilakukan dalam peringatan ini meliputi […]

  • RPU Lakarsantri Siap Operasi, DPRD: Pastikan Tak Jadi Proyek Mubazir

    RPU Lakarsantri Siap Operasi, DPRD: Pastikan Tak Jadi Proyek Mubazir

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 295
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi B DPRD Kota Surabaya menegaskan pentingnya peran Rumah Potong Unggas (RPU) Lakarsantri sebagai penopang ketahanan pangan kota. Rencananya, Senin (21/4), Komisi B akan melakukan peninjauan langsung ke fasilitas tersebut untuk mengecek kesiapan operasional yang kini berada di bawah pengelolaan PD Rumah Potong Hewan (RPH). Ketua Komisi B, Muhammad Faridz Afif dari Fraksi […]

  • Polres Malang Gelar Khitan Massal Gratis, Puluhan Anak Dapat Bingkisan dan Sembako

    Polres Malang Gelar Khitan Massal Gratis, Puluhan Anak Dapat Bingkisan dan Sembako

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 171
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Malang Polda Jatim menggelar kegiatan khitan massal gratis bagi masyarakat di halaman Mapolres Malang, Minggu (19/10/2025). Kegiatan sosial ini diikuti antusias oleh warga dari berbagai kalangan, mulai dari anak para pengemudi ojek online, buruh, santri pondok pesantren, hingga masyarakat sekitar Mapolres. Sebanyak 80 anak mengikuti proses khitan yang ditangani langsung […]

expand_less