Kejagung Umumkan Pengembalian Rp10 Miliar dalam Kasus Korupsi Chromebook
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek
DIAGRAMKOTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap adanya pengembalian uang hampir sebesar Rp 10 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal ini dilakukan oleh beberapa pihak yang bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pengembalian uang tersebut dilakukan melalui berbagai bentuk, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah. Ia menyatakan bahwa jumlah total yang dikembalikan mencapai kurang lebih Rp 10 miliar. Informasi ini didapatkan dari para penyidik yang menangani kasus tersebut.
Anang menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan berasal dari beberapa pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan laptop untuk sekolah. Beberapa pihak tersebut antara lain salah satu tersangka, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Meskipun demikian, ia tidak merinci identitas spesifik dari pihak-pihak tersebut.
Ia menegaskan bahwa pengembalian uang itu bukan berasal dari mantan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat itu, Nadiem Makarim. “Di luar (Nadiem),” ujar Anang. Hal ini menunjukkan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah orang-orang yang secara langsung terlibat dalam proses pengadaan barang tersebut.
Anang juga menyebutkan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan gabungan dari beberapa tahap pengembalian sebelumnya. Dalam penjelasannya, ia menyatakan bahwa ada beberapa kali pengembalian yang dilakukan sebelumnya, dan kini digabungkan menjadi total sebesar Rp 10 miliar.
Beberapa poin penting yang muncul dalam penyidikan ini antara lain:
- Kooperatifnya Pihak Terkait: Banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini menunjukkan sikap kooperatif dengan mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi.
- Bentuk Pengembalian: Uang yang dikembalikan tidak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga dolar.
- Pihak Tersangka: Ada indikasi bahwa salah satu tersangka dalam kasus ini turut serta dalam pengembalian uang tersebut.
- Tidak Melibatkan Mantan Menteri: Pengembalian uang tidak berasal dari mantan menteri yang pernah menjabat di kementerian tersebut.
Dari informasi yang diperoleh, kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan terus dipantau oleh Kejaksaan Agung. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan memastikan transparansi dalam penggunaan anggaran negara.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah agar lebih hati-hati dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya pengembalian uang sebesar Rp 10 miliar, diharapkan bisa menjadi langkah awal dalam pembersihan sistem pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel.
Saat ini belum ada komentar