Hindari Risiko Buruk, Eks Presiden Prancis Dijaga Polisi Selama 5 Tahun di Rutan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 23 Okt 2025
- comment 0 komentar

Nicolas Sarkozy Akan Dijaga Dua Petugas Kepolisian Selama Hukuman Penjara
DIAGRAMKOTA.COM – Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy akan dijaga oleh dua petugas kepolisian selama menjalani hukuman penjara lima tahun di Penjara La Sante, Paris. Keputusan ini dibuat oleh Menteri Dalam Negeri Prancis, Laurent Nuñez, yang menyatakan bahwa pengamanan tersebut diperlukan untuk memastikan keselamatan mantan presiden yang pernah menjabat dari 2007 hingga 2012.
Keputusan ini disampaikan melalui siaran radio Europe 1 pada Rabu (22/10/2025). Menurut Nuñez, dua petugas kepolisian akan ditempatkan dekat dengan sel di mana Sarkozy akan mendekam. Mereka akan tetap berada di sampingnya sepanjang masa hukumannya selama “diperlukan”.
Sarkozy sendiri mulai menjalani hukuman penjara lima tahunnya pada Selasa (21/10/2025). Ia akan ditahan di unit isolasi Penjara La Sante, di mana narapidana ditempatkan di sel tunggal dan dipisahkan selama kegiatan di luar ruangan, sehingga ia tidak akan berinteraksi langsung dengan narapidana lain.
Protes dari Serikat Sipir Penjara
Ironisnya, kebijakan ini mendapat protes dari serikat sipir penjara Prancis (CGT). Nicolas Peyrin dari Serikat CGT menyatakan bahwa staf Penjara La Sante sepenuhnya mampu memastikan keselamatan narapidana, sehingga keberadaan polisi tidak diperlukan. Ia mengatakan bahwa tidak ada nilai tambah dari kehadiran petugas kepolisian tersebut.
Hugo Vitry, seorang sipir di Penjara La Sante sekaligus ketua cabang lokal Serikat Force Ouvriere, juga merasa keberatan dengan keputusan tersebut. Ia bahkan mengatakan para sipir di La Sante tidak diberi tahu mengenai detail pengamanan Sarkozy. “Kami telah menghubungi administrasi penjara dan Kementerian Kehakiman untuk meminta penjelasan,” ujarnya kepada BFM.
Kasus Dugaan Dana Kampanye Ilegal
Sarkozy harus mendekam di rutan setelah terbukti bersalah melakukan persekongkolan dengan mengumpulkan dana kampanye dari Libya yang terjadi pada tahun 2005 lalu. Pengadilan Prancis pada 25 September 2025 lalu menilai Sarkozy bersalah karena mengupayakan langkah ilegal untuk mendapatkan dana dari Libya secara ilegal untuk membiayai kampanye Pilpres 2007.
Pada masa itu, pemerintahan Libya masih dikomando oleh sosok diktator Muammar Gaddafi. Sarkozy sendiri dituduh telah membuat kesepakatan dengan Gaddafi pada 2005, ketika ia menjabat sebagai menteri dalam negeri Prancis. Melalui kesepakatan ilegal tersebut, Sarkozy menegosiasikan pendanaan kampanye kepada Gaddafi dengan imbalan dukungan Prancis untuk pemerintah Libya yang saat itu terisolasi di pentas internasional.
Namun demikian, Sarkozy dibebaskan oleh Pengadilan Paris dari semua tuduhan lainnya, termasuk korupsi dan penerimaan pendanaan kampanye ilegal. Hukuman penjara yang menimpa Sarkozy tersebut bersifat berlaku segera mungkin. Hakim Pengadilan Paris menyatakan bahwa Sarkozy hanya memiliki waktu singkat untuk mengatur segala urusan pribadinya sebelum jaksa penuntut memanggilnya untuk segera masuk penjara.
Sidang Banding dan Pembebasan Bersyarat
Tim hukum Sarkozy sendiri telah mengajukan permohonan pembebasan bersyarat sambil menunggu sidang bandingnya, dan menyatakan bahwa permohonan tersebut diperkirakan akan ditinjau dalam waktu sekitar sebulan. Mereka berharap Sarkozy dapat dibebaskan melalui pembebasan bersyarat menjelang Natal.
Hakim menyatakan tidak ada bukti bahwa Sarkozy membuat kesepakatan semacam itu dengan Gaddafi, maupun bahwa dana yang dikirim dari Libya sampai ke kas kampanyenya, meskipun waktunya “sesuai” dan alur dana tersebut “sangat tidak transparan”. Namun, ia dinyatakan bersalah atas persekongkolan kriminal karena membiarkan ajudan dekatnya berhubungan dengan pihak di Libya untuk berupaya mendapatkan pendanaan kampanye.
Pria berusia 70 tahun ini telah menjalani persidangan sejak Januari dalam kasus yang menurutnya bermotivasi politik. Pengadilan menyatakan ia bersalah atas persekongkolan kriminal antara 2005 dan 2007. Setelah masa tersebut, ia menjabat sebagai presiden dan dilindungi oleh kekebalan presiden, tambah pengadilan.
Ini merupakan kali kedua pada tahun ini pengadilan mengeluarkan putusan berlaku segera terhadap tokoh politik terkemuka. Pengadilan sebelumnya memvonis pemimpin sayap kanan Marine Le Pen pada Maret karena menyelewengkan dana Uni Eropa, sehingga ia langsung dikenai larangan selama lima tahun untuk mencalonkan diri dalam pemilu.

Saat ini belum ada komentar