Cak Yebe: Aturan Larangan Tenda Hajatan, Surabaya Punya Budaya Tepo Seliro
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (Cak YeBe)(dk)
DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko yang akrab disapa Cak YeBe ini, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) agar tidak terburu-buru menetapkan kebijakan pelarangan tenda hajatan yang menutup akses jalan kampung. Menurutnya, rencana Wali Kota Eri Cahyadi tersebut perlu dikaji matang dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kebiasaan sosial warga Surabaya yang selama ini hidup dengan budaya saling memahami.
“Tidak perlu buru-buru menyikapi keluhan sebagian warga. Kalau betul-betul akan dilarang, Pemkot Surabaya harus memberikan solusi,” ujar Cak YeBe, Minggu (26/10/2025).
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, warga Surabaya memiliki tradisi tepo seliro (tenggang rasa) yang sudah mengakar. Kegiatan hajatan seperti pernikahan, khitanan, syukuran keluarga, hingga acara duka biasanya digelar dengan mekanisme sosial yang kuat di tingkat RT/RW.
“Mulai nikahan, khitan, kumpul keluarga besar atau kedukaan, selama ini warga mendirikan tenda itu lazimnya sudah izin RT/RW dan tetangga kanan kiri. Warga memaklumi,” ujarnya.
Dorongan Klasifikasi dan Skala Izin
Cak Yebe menilai tidak semua kegiatan hajatan perlu melewati prosedur izin berlapis hingga ke kepolisian. Ia menyarankan agar Pemkot Surabaya membuat klasifikasi jenis acara dan ukuran tenda yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban atau arus lalu lintas.
“Klasifikasikan dulu hajatan yang dianggap berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat, jangan digeneralisir,” jelasnya.
Ia mencontohkan, tenda kecil berukuran 4 meter yang dipasang dua atau tiga unit tidak akan berdampak besar terhadap pengguna jalan. Namun, jika panjang tenda mencapai lebih dari 18 meter, barulah diperlukan mekanisme perizinan tambahan.
“Kalau tiga tenda ukuran sampai 12 meter dimaknai panjang per tenda 4 meter, itu tidak ngaruh sama sekali. Yang berpotensi masalah itu yang lebih dari 18 meter panjangnya,” tegasnya.
Budaya Guyub Jangan Hilang
Lebih lanjut, Cak Yebe menjelaskan bahwa tenda hajatan umumnya hanya berdiri dalam waktu singkat. Untuk acara duka, durasinya memang sedikit lebih lama, tetapi masyarakat tetap bisa menerima selama masih dalam batas kewajaran dan akses jalan alternatif tetap tersedia.
“Biasanya pemasangan tenda paling lama mulai H-2 dan dibongkar H+1. Kalau tenda duka biasanya lebih lama bisa H+7 tapi warga memahami,” ucapnya.
Menurutnya, aturan ideal adalah izin berjenjang berdasarkan skala acara. Untuk hajatan kecil cukup melalui persetujuan RT/RW dan konfirmasi kepada Lurah. Sedangkan acara besar yang melibatkan banyak undangan bisa dilengkapi izin keramaian dari kepolisian.
“Tenda hajatan yang hanya menutup jalan sehari, sebaiknya semua memaklumi. Budaya saling menghargai antartetangga di Surabaya itu tinggi,” ujar Cak Yebe.
Kebijakan Harus Adil dan Manusiawi
Cak Yebe menegaskan, setiap kebijakan publik sebaiknya menyentuh rasa keadilan sosial. Ia mengingatkan bahwa tidak semua warga memiliki kemampuan ekonomi untuk menyewa gedung atau ballroom hotel di Surabaya. Karena itu, aturan baru jangan sampai mengikis jati diri kampung-kampung Surabaya yang dikenal rukun, guyub, dan penuh rasa kekeluargaan.
“Saya melewati jalan kampung yang ditutup karena hajatan, saya memaklumi. Fenomena ini sudah jamak. Sebaiknya tidak perlu disikapi berlebihan, sing penting saling bisa memahami dan tepo sliro, pun demikian dengan sang sohibul hajat, tidak bersikap semaunya sendiri, harus dipikirkan hak pengguna jalan,” pungkas Cak Yebe. [@]
