Wali Kota Eri Cahyadi Minta Pemantauan Kos di Surabaya, Termasuk Izin Operasional
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rab, 24 Sep 2025
- comment 0 komentar

Pengawasan Tempat Kos di Surabaya Diperketat, Wali Kota Eri Cahyadi Beri Arahan Khusus
DIAGRAMKOTA.COM – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan instruksi terkait pengawasan tempat kos yang berada di permukiman warga. Ia menyoroti pentingnya memastikan perizinan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat sekitar.
Tugas PD dan Komisi A DPRD Surabaya
Eri menyebutkan bahwa dua perangkat daerah (PD) utama yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kedua institusi ini diminta untuk bekerja sama dengan Komisi A DPRD Surabaya dalam membahas regulasi terkait pengelolaan kos-kosan.
“Kos-kosan itu tidak ada retribusinya, nanti tolong koordinasi dengan teman-teman Komisi A, terkait dengan kos-kosan,” ujar Eri saat memberikan arahan di Graha Sawunggaling, Rabu (24/9/2025).
Pengelola Harus Tinggal di Sekitar Lokasi
Selain itu, Eri menekankan bahwa pengelola tempat kos harus tinggal di dekat bangunan tersebut. Hal ini bertujuan agar mereka dapat melakukan pengawasan langsung terhadap setiap penghuni.
“Anak kos tadi bisa dipantau benar atau tidaknya, karena kosannya itu berada di permukiman. Kalau kos itu berada di permukiman, lalu tidak ada ibu kosnya, lihat saja pasti akan banyak tindak pencabulan di mana-mana,” kata dia.
Persyaratan Izin Pembangunan
Eri juga meminta jajarannya untuk memantau pihak yang ingin membangun tempat kos. Mereka harus memiliki izin minimal dari sepertiga warga di lingkungan tersebut. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi pengusaha yang membuat kos di pinggir jalan raya.
“Misal ada orang yang buka kos, rumahnya dia ada di pojok gang perkampungan, kemudian tanpa persetujuan warga. Padahal, dari pintu gerbang sampai ke dalam banyak warga yang terganggu, bagaimana keamanan kampungnya?” ujar Eri.
Permasalahan yang Diwaspadai
Eri khawatir jika pengelolaan kos-kosan tidak terkendali, maka akan berdampak negatif terhadap masyarakat sekitar. Ia mencontohkan adanya campur baur antara laki-laki dan perempuan di dalam satu bangunan yang bisa memicu tindakan tidak terpuji.
“Maka mulai hari ini dengan adanya Kampung Pancasila, ayo diubah semua. Masa di dalam permukiman ada kos-kosan lelaki-perempuan campur, ditiru nanti sama anak-anak kecil di kampung itu,” tutup Eri.
Langkah Konkret untuk Keamanan dan Kepatuhan
Pemkot Surabaya kini tengah memperkuat mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan kos-kosan. Selain itu, pemerintah juga berupaya memastikan bahwa pembangunan tempat kos sesuai dengan aturan yang berlaku.
Beberapa poin utama yang ditekankan oleh Eri antara lain:
– Koordinasi antara PD dan DPRD Surabaya untuk membahas regulasi
– Pengelola kos harus tinggal di lokasi untuk memastikan pengawasan
– Persetujuan dari warga sekitar sebagai syarat izin pembangunan
– Penegakan aturan khusus untuk pengelola kos di area permukiman padat penduduk
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengelolaan kos-kosan di Surabaya lebih terarah dan aman bagi seluruh masyarakat.
Saat ini belum ada komentar