Temuan Cesium-137 di Serang: Bahaya bagi Industri dan Alam
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 30 Sep 2025
- comment 0 komentar

Penemuan Material Radioaktif di Kawasan Industri Serang
DIAGRAMKOTA.COM – Pengungkapan penemuan material radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Kabupaten Serang, Banten, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kasus ini bermula dari penolakan ekspor udang beku Indonesia oleh Amerika Serikat pada Agustus 2025 akibat adanya deteksi radiasi. Hal ini memicu investigasi lebih lanjut oleh pihak Food and Drug Administration (FDA) AS dan Bea Cukai, yang akhirnya mengarah pada penelusuran sumber radiasi hingga ke Kawasan Industri Modern Cikande, Serang.
Di tempat tersebut, ditemukan scrap metal yang terkontaminasi Cs-137. Penemuan ini menjadi perhatian utama karena potensi bahaya yang ditimbulkan oleh zat radioaktif ini. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mengonfirmasi bahwa material logam bekas di Cikande terkontaminasi zat radioaktif. Deputi Perizinan dan Inspeksi Bapeten, Zainal Arifin, menyatakan bahwa kontaminasi ini berasal dari aktivitas industri logam, bukan dari tambak atau laut.
Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Bapeten, Zulkarnain, menambahkan bahwa sebagian material berbahaya ini sempat digunakan warga tanpa menyadari risikonya, bahkan menjadi campuran pondasi bangunan. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap ancaman yang tersembunyi dalam bahan-bahan bekas yang tidak terpantau.
Jejak Penyebaran Cesium-137
Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) menjelaskan bahwa Cs-137 dapat bergerak di lingkungan dan menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang. Zat ini mudah menyebar melalui udara dan air, serta dapat masuk ke rantai pangan. Dampak dari paparan Cs-137 bisa sangat berbahaya jika tidak dikelola dengan baik.
Cs-137 memiliki berbagai kegunaan dalam industri dan medis, namun paparan dosis tinggi bisa menyebabkan luka bakar radiasi dan meningkatkan risiko kanker. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan dan pengelolaan zat radioaktif ini.
Dekontaminasi dan Penegakan Hukum
Pemerintah Indonesia bergerak cepat melakukan dekontaminasi terhadap material berbahaya tersebut. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyatakan bahwa material berbahaya dievakuasi ke PT Peter Metal Technology sebagai penampungan sementara. Meski tingkat radiasi berhasil diturunkan, pembersihan menyeluruh masih diperlukan untuk memastikan keamanan lingkungan.
Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan akan ada sanksi pidana bagi korporasi yang melanggar aturan pengelolaan limbah radioaktif. Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan industri untuk melindungi masyarakat dan lingkungan. Tidak hanya itu, langkah-langkah pencegahan dan pengawasan harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan
Untuk mencegah penyebaran zat radioaktif seperti Cs-137, diperlukan kerja sama antara pemerintah, industri, dan masyarakat. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya limbah radioaktif.
- Penguatan regulasi dan pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri.
- Pelatihan dan edukasi bagi pekerja industri tentang cara mengelola material berbahaya.
- Peningkatan koordinasi antar lembaga terkait untuk memastikan keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dengan tindakan yang komprehensif dan kolaboratif, diharapkan ancaman dari zat radioaktif seperti Cs-137 dapat diminimalkan, sehingga masyarakat dan lingkungan tetap aman.
Saat ini belum ada komentar