Siap-siap! KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Terus Berjalan

DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mempersiapkan pengumuman tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang terjadi di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik akan segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam waktu dekat.

“Yang pertama, sedang kami siapkan. Kami berharap secepatnya akan diumumkan, dan tidak akan terlalu lama,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (18/9/2025). Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan secara progresif setelah pihak-pihak yang diduga mengetahui informasi terkait kasus tersebut telah diperiksa.

Budi juga membantah adanya kendala dalam penyidikan, meskipun KPK telah memanggil beberapa pihak penting seperti Khalid Basalamah sebagai saksi fakta, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali.

Selain itu, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap asosiasi dan agen tour travel haji-umrah yang diduga mengetahui informasi tentang pembagian kuota haji 2023-2024. Budi menyatakan bahwa penyidikan berjalan baik dan tanpa hambatan.

Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji

Secara umum, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji selama masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia berdiskusi dengan pemerintah Arab Saudi untuk mendapatkan tambahan kuota haji. Akibatnya, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji untuk periode 2024.

Pembagian kuota biasanya mengikuti aturan 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. Namun, KPK menduga bahwa para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi tersebut kemudian menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota. Akhirnya, aturan pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus.

Aturan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut. Pada tanggal 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait proses pembagian kuota dan aliran dana.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. Selain itu, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi kuota haji.

Hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik juga menemukan adanya transaksi jual-beli kuota haji. Kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta, sedangkan kuota haji furoda mencapai Rp1 miliar per orang.

Asep menjelaskan bahwa selisih tarif tersebut disetorkan kepada oknum di Kementerian Agama dengan kisaran US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta. Alasan jemaah tertarik mengikuti kuota haji khusus antara lain karena gengsi dan syukuran yang telah dilakukan di rumah mereka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *