Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Selesaikan RUU Perampasan Aset, Jangan Fokus pada RUU Anti-Flexing

Selesaikan RUU Perampasan Aset, Jangan Fokus pada RUU Anti-Flexing

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
  • comment 0 komentar

Kritik terhadap RUU Anti-Flexing dari Pakar Hukum

DIAGRAMKOTA.COM – Seorang dosen hukum dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Septi Nur Wijayanti, menyampaikan kritik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Flexing yang diajukan oleh anggota DPR Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani. Menurutnya, RUU ini berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda dan bisa bertentangan dengan konstitusi.

Secara konstitusional, dasar pembentukan sebuah undang-undang harus jelas. Pasal 28J UUD 1945 memang mengizinkan adanya pembatasan hak berekspresi demi kepentingan umum, tetapi RUU ini harus mendefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan “flexing”. Hal ini penting untuk mencegah kesalahpahaman dalam penerapannya.

Dari sisi filosofis, Septi mengakui bahwa tujuan RUU tersebut sebenarnya baik, yaitu untuk mencegah gaya hidup konsumtif serta mengurangi konflik akibat kecemburuan sosial. Namun, ia menegaskan bahwa ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan secara matang sebelum rancangan regulasi ini benar-benar diwujudkan.

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan antara lain apakah aturan itu hanya ditujukan bagi pejabat negara atau berlaku bagi seluruh rakyat. Selain itu, definisi “pamer” juga harus disusun sejelas mungkin agar tidak menimbulkan masalah hukum baru.

Septi menilai bahwa jika RUU tersebut tetap disahkan, pendekatan humanis melalui edukasi dan literasi digital lebih tepat ketimbang menjatuhkan sanksi pidana. Dia meyakini bahwa pendekatan berbasis literasi lebih mampu mengubah perilaku masyarakat menggunakan media sosial secara bijak, tanpa harus mengkriminalisasi tindakan pamer yang tidak selalu terkait dengan tindak pidana.

“Kita lebih prioritaskan edukasi kepada warga, bukan kriminalisasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Septi menyatakan bahwa meskipun memiliki niat baik, RUU Anti-Flexing seharusnya bukan menjadi prioritas negara saat ini. Menurutnya, masih banyak rancangan undang-undang lain yang jauh lebih mendesak untuk dibahas, salah satunya RUU Perampasan Aset yang sudah masuk Prolegnas.

“Masih banyak urusan negara yang lebih prioritas untuk dibahas. Misalnya, RUU Perampasan Aset yang sangat penting untuk pemberantasan korupsi,” katanya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset akan Dilakukan Secara Terbuka

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, memastikan bahwa RUU tentang Perampasan Aset akan dibahas secara terbuka dan transparan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna. Menurut Bob Hasan, partisipasi berarti harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya.

Dia menargetkan RUU Perampasan Aset bisa rampung pada tahun 2025 ini. “Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” katanya.

Bob Hasan juga menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari reformasi hukum pidana yang tengah berjalan. RUU ini akan disusun secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah difinalisasi.

Menurutnya, hal tersebut penting mengingat perampasan aset erat kaitannya dengan mekanisme hukum acara pidana. Bob Hasan juga mengingatkan bahwa KUHP baru akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Dengan demikian, penyusunan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus seirama agar tercipta sinkronisasi yang kuat dalam sistem hukum nasional.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Haedar Nashir: Kekuatan Bangsa Berawal dari Akhlak Manusia

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Pendidikan Tinggi yang Berakhlak dan Beretika DIAGRAMKOTA.COM – Pendidikan tinggi di Indonesia tidak hanya sekadar tentang memperoleh gelar atau menguasai ilmu pengetahuan. Namun, lebih dari itu, pendidikan juga harus membentuk karakter yang baik, akhlak yang mulia, serta keimanan yang kuat. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Haedar Nashir, saat memberikan sambutan dalam […]

  • Empat Remaja Diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Usai Tawuran, Temukan Sajam hingga Busur Panah

    • calendar_month Sel, 8 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 141
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Libur sekolah digunakan remaja ini untuk tawaran. Aksi tawaran di Jalan Tenggumung Karya Lor, Semampir, Surabaya ini sempat viral di medsos. Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat dan mengamankan empat orang serta senjata tajam (sajam) di lokasi. Empat remaja diduga terlibat tawuran tersebut diamankan di Polsek Semampir. Polisi juga mengamankan barang bukti busur […]

  • Carut Marut dan ‘Dugaan’ Pungli di Pasar Pagesangan, Pimpinan Dewan Minta Saber Pungli Turun Tangan

    • calendar_month Jum, 21 Jun 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 91
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tak hanya arus lalu lintas di perempatan pasar Pagesangan yang disebabkan pedagang liar, Pasar yang dikelola LKMK kelurahan Pagesangan tersebut ‘diduga’ sarat dengan ‘Pungutan liar’ atau pungli. Jadi aneh jika LPMK Pagesangan mengaku tidak tahu menahu dan menyalahkan ‘Oknum’ terkait pemasangan kanopi serta penempatan pedagang kuliner di lokasi yang semestinya diperuntukkan tempat parkir […]

  • Polres Bojonegoro Bersama Pemkab Lakukan Sidak Gabungan, Pastikan HET Beras Tetap Terkendali

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 75
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Petugas gabungan dari Polres Bojonegoro Polda Jatim bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko tradisional, toko modern, dan produsen beras di wilayah hukum Polres Bojonegoro, Senin (27/10/2025). Sidak ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk memastikan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan premium tetap stabil di pasaran serta mencegah […]

  • 4 Cafe Unik di Malang: Tempat Nongkrong yang Bikin Ketagihan!

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Tempat Ngopi yang Unik dan Menarik di Kota DIAGRAMKOTA.COM – Kota sering kali menawarkan kejutan yang tak terduga, terutama ketika kamu mulai menjelajahi tempat-tempat khusus seperti kedai kopi. Jika kamu mencari pengalaman ngopi yang berbeda dengan suasana yang tidak biasa, berikut ini beberapa kedai kopi unik yang bisa kamu kunjungi. 1. Pipir Lepen Saat memasuki Limp […]

  • Perlu libatkan Swasta,Cak Yebe : Hunian Layak dan Murah Adalah Hak Dasar Warga

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 106
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendorong Pemerintah Kota Surabaya meniru konsep hunian vertikal terintegrasi seperti Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput Jakarta. Hal ini disampaikan Cak YeBe—sapaan akrabnya—dalam kunjungan kerja bersama Komisi A ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman di Jakarta, mulai Senin (2/6/2025). Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi A […]

expand_less
Exit mobile version