PWI dan Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Wartawan CNN Indonesia di Istana
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 29 Sep 2025
- comment 0 komentar
Polemik Pencabutan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia Menimbulkan Kekhawatiran
DIAGRAMKOTA.COM – Polemik terkait pencabutan kartu liputan yang dialami seorang wartawan dari CNN Indonesia menimbulkan kekhawatiran di kalangan organisasi pers. Insiden ini terjadi setelah wartawan tersebut mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, pada hari Sabtu, 27 September 2025.
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, menyatakan bahwa tindakan pencabutan kartu liputan ini berpotensi mengganggu kemerdekaan pers. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam pernyataannya, Minggu, 28 September 2025.
Munir juga menyoroti Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi,” tambahnya.
PWI meminta Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan membuka ruang dialog dengan para jurnalis. “Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir.
Dewan Pers Meminta Kasus Tidak Terulang
Selain PWI, Dewan Pers juga menyampaikan sikap resmi terkait kasus pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia. Dalam pernyataannya, Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menekankan pentingnya menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam UU Pers.
“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” tulis Dewan Pers dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/9).
Dewan Pers juga menyerukan agar semua pihak menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik. Selain itu, lembaga ini meminta agar kasus serupa tidak kembali terulang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.
“Kami berharap akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” tegas Komaruddin.
Pentingnya Kebebasan Pers dalam Demokrasi
Kasus pencabutan kartu liputan ini menarik perhatian luas karena dinilai mengancam kebebasan pers yang merupakan pilar demokrasi. PWI dan Dewan Pers menekankan bahwa kerja jurnalistik bukan hanya hak wartawan, melainkan juga hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Beberapa poin yang disampaikan oleh kedua lembaga tersebut mencakup:
- Pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang transparan.
- Perlindungan terhadap kemerdekaan pers sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
- Penegakan hukum terhadap siapa pun yang menghalangi tugas jurnalis.
- Pengembangan suasana yang kondusif bagi pers untuk bekerja secara profesional dan independen.
Dengan adanya penegakan prinsip-prinsip tersebut, diharapkan kebebasan pers dapat tetap dijaga dan menjadi bagian penting dalam sistem demokrasi yang sehat.
Saat ini belum ada komentar