PPPK RI Ajukan Tuntutan ke Presiden Prabowo, Minta Kepala BKN dan Siapkan Aksi Nasional
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rab, 17 Sep 2025
- comment 0 komentar

Persatuan PPPK RI Siap Ajukan Tuntutan Kedua Kali ke BKN dan Presiden
DIAGARAMKOTA.COM – Pihak Persatuan Pegawai Pemerintah Non-PNS (PPPK) Republik Indonesia (RI) akan kembali menyampaikan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo, Prabowo Subianto, untuk yang ketiga kalinya. Hal ini terkait dengan tuntutan mereka mengenai alih status PPPK menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, pihak PPPK juga mengajukan sejumlah permintaan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPPK RI, Teten Nurjamil, menjelaskan bahwa dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengurus DPP dan Dewan Pengurus Daerah seluruh Indonesia pada Minggu (14/9), telah dihasilkan lima kesepakatan penting. Berikut adalah rincian dari kesepakatan tersebut:
Permintaan klarifikasi
DPP P-PPPK RI akan mengirim surat dan mendatangi Kantor BKN untuk meminta klarifikasi atas pernyataan Kepala BKN terkait status PPPK. Selain itu, mereka juga meminta klarifikasi di media sosial agar tidak ada kesalahpahaman antar ASN.Permintaan maaf secara tertulis
DPP PPPK RI akan mengirim surat tuntutan secara administratif kepada Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Dalam surat tersebut, mereka meminta kepala BKN untuk meminta maaf secara tertulis dan langsung kepada masyarakat Indonesia, khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK. Bahkan, menurut Teten, seharusnya Kepala BKN mengundurkan diri dari jabatannya.
“Tidak layak beliau sebagai pimpinan tertinggi ASN/Ketum DPP KORPRI mengeluarkan pernyataan yang memprovokasi antar-ASN,” ujar Teten kepada JPNN, Selasa (16/9).
Surat ketiga kepada Presiden
DPP PPPK RI akan mengirim surat yang ketiga kali kepada Presiden Prabowo Subianto, terkait hasil Kongres 1 PPPK RI. Mereka berharap agar tidak terjadi dikotomi sesama ASN. Oleh karena itu, diperlukan adanya kesamaan status tunggal, yaitu hanya ASN PNS saja. Presiden diminta segera memberikan regulasi Keppres tentang perubahan status PPPK menjadi PNS secara konversi.Pengawalan hasil Kongres 1 PPPK RI
DPP PPPK RI akan terus melakukan pengawalan terhadap hasil Kongres 1 PPPK RI, terutama percepatan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN yang berisi status ASN sama atau segera alihkan PPPK ke PNS melalui Keppres.Mendorong DPR RI mengesahkan revisi RUU ASN
PPPK RI juga mendesak DPR RI segera mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) 20 Tahun 2023 tentang ASN yang masuk dalam Prolegnas 2025.Aksi nasional jika tidak ada respons positif
Jika tuntutan DPP P-PPPK RI tidak juga diperhatikan atau tidak ada respons secara positif, maka persatuan PPPK RI akan menyampaikan aspirasi ini secara terbuka dan langsung.
“Kami terpaksa turun ke jalan secara nasional demi mendapat keadilan,” kata Teten Nurjamil. (*)





Saat ini belum ada komentar