Pengumuman Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025 di Gorontalo 8 September 2025

Pengumuman Kelulusan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 di Provinsi Gorontalo

DIAGRAMKOTA.COM – Pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 telah resmi diumumkan pada hari Senin, 8 September 2025. Sejumlah daerah di Provinsi Gorontalo sudah mulai mengumumkan hasil kelulusannya, salah satunya adalah Kabupaten Bangka Selatan. Pengumuman ini dilakukan secara serentak setelah tanggal 6 dan 7 September yang jatuh pada hari libur.

Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. B/4014/M.SM.01.00/2025 yang diterbitkan pada 20 Agustus 2025, terdapat perpanjangan waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu. Jadwal penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Menteri PANRB berlangsung dari 26 Agustus hingga 4 September 2025.

Berikut adalah rangkaian tahapan dalam proses pengumuman dan pendaftaran PPPK Paruh Waktu:

  • Tahapan pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu berlangsung dari 27 Agustus hingga 6 September 2025.
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu dimulai pada 28 Agustus sampai dengan 15 September 2025.
  • Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu dimulai pada 28 Agustus hingga 20 September 2025.
  • Penetapan akhir NI PPPK Paruh Waktu berlangsung dari 28 Agustus hingga 30 September 2025.

PPPK Paruh Waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu, dengan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi perekrut. PPPK Paruh Waktu 2025 dikhususkan bagi pegawai non-ASN yang dapat diusulkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masing-masing instansi pemerintah. Namun, tidak semua jabatan dibuka untuk pengadaan PPPK paruh waktu.

Urutan Pengumuman Kelulusan PPPK Paruh Waktu

Beberapa daerah telah mengumumkan kelulusan pada 6 September 2025, namun karena tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka pengumuman akan dilakukan secara serentak pada hari Senin, 8 September 2025. Berikut adalah urutan pengumuman PPPK Paruh Waktu:

  1. Pengumuman dari BPKSDM/BKPP/BKD instansi
  2. Kabupaten Boalemo
  3. Kabupaten Gorontalo
  4. Kabupaten Pohuwato
  5. Kabupaten Bone Bolango
  6. Kabupaten Gorontalo Utara
  7. Kota Gorontalo
  8. Provinsi Gorontalo

Setelah pengumuman dari instansi terkait, peserta dapat memeriksa hasilnya melalui portal SSCASN untuk pengisian DRH dan mengecek progres melalui MOLA BKN.

Formasi Jabatan yang Dibuka untuk PPPK Paruh Waktu

Berikut adalah daftar jabatan yang bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Proses pengajuan dan pengumuman PPPK Paruh Waktu dilakukan secara bertahap dan transparan agar semua pihak dapat memperoleh informasi yang akurat dan tepat waktu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *