Penghapusan Larangan Tato: Korea Selatan Umumkan Aturan Baru
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jum, 26 Sep 2025
- comment 0 komentar

Penyahkan Larangan Tato oleh Non-Medis, Korea Selatan Mengesahkan Undang-Undang Tatois
DIAGRAMMOTA.COM – Setelah hampir tiga dekade, aturan yang memungkinkan praktik tato oleh tenaga non-medis akhirnya diresmikan dalam sidang paripurna Majelis Nasional Korea Selatan. Pada tanggal 25 September, sebanyak 195 anggota mendukung pengesahan Undang-Undang Tatois, sementara 7 anggota memilih abstain dari total 202 anggota yang hadir.
Undang-Undang Tatois ini menetapkan bahwa tato dan rias permanen dianggap sebagai “tindakan tato.” Hanya tatois yang lulus ujian nasional dan memiliki lisensi yang diperbolehkan untuk melakukan praktik tato. Namun, tatois tetap tidak diperkenankan untuk melakukan penghapusan tato.
Aturan baru ini juga melarang pemberian tato kepada anak di bawah umur tanpa persetujuan orang tua. Selain itu, tatois wajib mengikuti pelatihan manajemen higienis dan keselamatan guna menjaga kesehatan publik. Tatois juga harus mencatat dan menyimpan data prosedur seperti tanggal, jenis dan jumlah tinta yang digunakan, serta area tubuh yang ditato.
Undang-Undang Tatois akan berlaku dua tahun setelah diundangkan. Selama masa transisi selama dua tahun, tatois dapat mendaftar secara sementara dan memperoleh lisensi.
Larangan tato oleh non-medis awalnya berasal dari putusan Mahkamah Agung tahun 1992 yang mengklasifikasikan tato sebagai “tindakan medis,” sehingga pelakunya bisa dipidana karena melanggar Undang-Undang Medis. Namun, aturan ini sering dikritik karena dinilai tidak sesuai dengan realitas, karena sebagian besar tato dilakukan untuk tujuan kosmetik dan jarang dilakukan oleh tenaga medis.
Menurut data Institut Kesehatan Nasional Korea, pada 2021 diperkirakan sebanyak 13 juta orang memiliki tato, dengan lebih dari 300.000 orang bekerja di industri tato. Para tatois sangat antusias terhadap keputusan ini. Asosiasi Tatois Korea menyatakan, “Kami akhirnya terlahir kembali sebagai profesional yang membanggakan. Kini, dengan kebanggaan profesional yang sah, kami akan memberikan layanan yang lebih aman dan berkualitas tinggi untuk mengembangkan ‘K-Tattoo’ menjadi yang terbaik di dunia.”
Kim Do Yoon, Ketua Serikat Tato di Federasi Serikat Pekerja Kimia, Tekstil, dan Pangan Korea, mengatakan, “Hari ini saya merasa seperti terlahir kembali dengan disahkannya Undang-Undang Tatois. Tujuan akhir kami adalah diakui sebagai seniman sekaligus melindungi nilai profesi kami.”
Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Jeong Eun Kyung menegaskan, “Hukum dan sistem sebelumnya tidak mampu mencerminkan kenyataan bahwa tato oleh tenaga non-medis sudah meluas. Undang-Undang Tatois lahir dari diskusi dan konsensus panjang, sekaligus menjadi dasar agar industri tato dapat berjalan sehat dan aman dalam kerangka sistematis, melindungi hak pengguna maupun praktisi.”
Namun, Asosiasi Medis Korea (KMA) menyampaikan keberatan. KMA menekankan, “Meski Undang-Undang Tatois sudah disahkan, agar prosedurnya tidak berbahaya, KMA harus bertanggung jawab atas pendidikan dan pengelolaannya. Kami akan menyampaikan pendapat agar hal ini tercantum dalam aturan.”
Saat ini belum ada komentar