Pemprov Jabar Tuntaskan Sengketa Lahan Desa Sukawangi Bogor
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Senin, 22 Sep 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pemprov Jabar Tindak Lanjuti Masalah Tanah yang Terancam Dilelang
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menunjukkan kepedulian terhadap isu tanah yang dihadapi oleh masyarakat dan pemerintah desa di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Isu ini menjadi perhatian serius setelah tanah tersebut terancam dilelang.
Dalam pertemuan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat dengan pemerintah desa, kepala desa dan perangkat desa, serta Camat Sukamakmur, berbagai masalah yang dihadapi masyarakat dapat didiskusikan secara lebih mendalam. Pertemuan ini berlangsung di kantor desa pada Jumat, 20 September 2025 malam. Kepala DPMD Jawa Barat, M Ade Afriandi, beserta tim memberikan penjelasan tentang asal muasal masalah tanah tersebut.
Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak desa, Ade menyatakan bahwa akan segera melaporkan masalah ini kepada Gubernur Jawa Barat agar menjadi perhatian prioritas. Ia juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kepentingan masyarakat dan mencari solusi yang menguntungkan semua pihak.
Diskusi Lebih Lanjut dengan Semua Pihak Terkait
Ade menjelaskan bahwa Pemprov akan menggelar diskusi lebih lanjut mengenai sejarah dan kronologi lahan. Dalam diskusi ini, seluruh pihak terkait seperti pemerintah pusat dan Kabupaten Bogor akan dilibatkan. Tujuannya adalah untuk memastikan kepastian hukum dan solusi yang adil bagi warga Desa Sukawangi.
Masalah tanah yang dihadapi desa ini sangat penting karena telah menjadi hajat hidup belasan ribu jiwa. Oleh karena itu, warga sangat berharap agar pertemuan ini bisa menjadi awal penyelesaian masalah yang mereka hadapi.
Penjelasan dari Kepala Desa Sukawangi
Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto, menjelaskan bahwa pertemuan ini sangat menentukan masa depan desanya. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah desa telah mengirim surat ke Gubernur untuk mencari solusi. Menurutnya, masyarakat desa telah menempati tanah yang diklaim oleh Kementerian Kehutanan dan swasta secara turun-temurun sebelum kemerdekaan negara ini.
Namun, ia menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang dinilai tidak responsif terhadap masalah ini. Budiyanto merasa bahwa Pemkab justru lebih fokus pada isu Parungpanjang, sementara masalah Desa Sukawangi sangat krusial.
Perbedaan Antara Desa Sukawangi dan Desa Lainnya
Di kesempatan terpisah, pihak DPMD Provinsi Jabar mengungkapkan bahwa desa yang terancam dilelang bukanlah Desa Sukawangi. Sebaliknya, yang terkena dampak adalah Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Hal ini terungkap setelah DPMD melakukan identifikasi masalah dan menelusuri berbagai sumber. Kepala DPMD Jabar, M Ade Afriandi, menjelaskan bahwa kasus lahan desa yang menjadi agunan berasal dari sengketa lahan sitaan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dari terpidana atas nama Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat.
Kronologi Sengketa Lahan
Menurut dokumen dari Desa Sukaharja, pada tahun 1983, Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat memberikan pinjaman kepada Mohamad Madrawi atas nama PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu, dengan nilai Rp 850 juta. Pinjaman ini diberikan dengan agunan tanah seluas 406 hektare yang berada di Desa Sukaharja.
Pada tahun 1991, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menyita lahan agunan tersebut. Luas tanah yang disita bertambah dari 406 hektare menjadi 445 hektare. Pada tahun 1994, eksekusi dilakukan oleh Satgas Gabungan BI dan Kejagung. Namun, hanya 80 hektare yang terverifikasi karena warga tidak pernah menjual tanahnya.
Klaim Tanah yang Mengkhawatirkan
Tahun 2019-2022, Tim Satgas BLBI bersama BPN mengklaim 445 hektare tanah sitaan atas nama tersangka Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat. Klaim ini menyebabkan potensi pelelangan lahan yang membuat warga semakin cemas.
Sebelumnya, pada Jumat (19/9/2025) sore hingga malam, Ade Afriandi beserta jajaran mengadakan dialog di Kantor Desa Sukawangi bersama Kepala Desa dan perangkat desa, Camat Sukamakmur, DPMD Kabupaten Bogor, serta perwakilan masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, Budiyanto menjelaskan bahwa keresahan warga berawal sejak Maret 2025, saat petugas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan memasang stiker peringatan pada sejumlah bangunan di Desa Sukawangi dan Desa Sukaharja tanpa penjelasan terlebih dahulu. Hal ini menimbulkan kebingungan karena bahkan bangunan kantor desa, fasilitas pendidikan, hingga jalan desa, turut diklaim sebagai bagian dari kawasan hutan.
Selain itu, warga juga menghadapi persoalan lain terkait lahan adat di Desa Sukaharja yang masuk dalam aset BLBI akibat diagunkan pihak swasta. Lahan seluas 800 hektare tersebut kini dalam proses menuju lelang, menambah kecemasan masyarakat yang merasa hak mereka terancam.
Ade Afriandi menegaskan bahwa akan segera melapor kepada Gubernur Jabar agar persoalan tersebut menjadi perhatian serius.

>
>
>

Saat ini belum ada komentar