Dampak Pemangkasan TKD di APBN 2026, Pendapatan Daerah Bojonegoro Turun Rp 1,68 Triliun
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jum, 26 Sep 2025
- comment 0 komentar

(Pemkab Bojonegoro)
Penurunan Dana Transfer Pusat Berdampak pada Anggaran Daerah Bojonegoro
DIAGRAMKOTA.COM – Pemangkasan anggaran transfer pusat ke daerah (TKD) dalam APBN 2026 menyebabkan penurunan signifikan pada alokasi dana bagi hasil (DBH) untuk Kabupaten Bojonegoro. Dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 2,92 triliun, DBH di tahun 2026 hanya dialokasikan sebesar Rp 1,24 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp 1,68 triliun dibandingkan tahun 2025.
Penyebab Penurunan Dana Bagi Hasil
Menurut Kepala Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, penurunan DBH terjadi karena aturan dalam Undang-undang APBN 2026 yang membatasi alokasi DBH sumber daya alam (SDA) hanya sebesar 50 persen dari perkiraan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Aturan ini berlaku sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, turunnya harga komoditas juga menjadi salah satu faktor penyebab penurunan DBH. Meski produksi meningkat, nilai penerimaan bisa tetap menurun akibat fluktuasi pasar.
Alokasi Dana Transfer Pusat ke Daerah
Secara keseluruhan, alokasi TKD untuk Bojonegoro pada 2026 sebesar Rp 3,29 triliun, turun Rp 1,46 triliun dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp 4,75 triliun. Dana tersebut terdiri dari beberapa komponen, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa (DD), dan lainnya.
Namun, DBH menjadi komponen yang mengalami penurunan terbesar. Alokasi DBH tidak sepenuhnya ditentukan oleh anggaran tetapi bergantung pada proyeksi penerimaan tahun berjalan. Hal ini membuat besaran dana bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari estimasi awal.
Dampak pada Pemerintahan Daerah
Penurunan dana transfer pusat berpotensi memengaruhi pengelolaan anggaran daerah. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro harus lebih hati-hati dalam merencanakan penggunaan dana yang tersedia agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan pembangunan.
Meskipun demikian, pemerintah daerah tetap memiliki fleksibilitas dalam penggunaan dana yang dialokasikan. Seluruh pagu TKD bersifat sebagai batas tertinggi, kecuali DBH yang dipengaruhi oleh realisasi penerimaan.
Penetapan APBN 2026
APBN 2026 resmi disahkan oleh DPR RI pada 23 September 2025. Dalam undang-undang ini, pemerintah melakukan pemangkasan dana transfer pusat ke daerah. Total alokasi TKD di APBN 2026 sebesar Rp 693 triliun, jauh lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 848 triliun.
Perubahan ini mencerminkan pergeseran kebijakan fiskal yang lebih ketat, dengan penekanan pada efisiensi dan penghematan anggaran.
Saat ini belum ada komentar