PN Surabaya Gelar Sidang Kasus Penyelundupan 494 Ton Sianida Ilegal PT SHC

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) resmi menggelar sidang perdana perkara penyelundupan dan penjualan sodium cyanide (sianida) ilegal dalam jumlah besar. Dua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Sugiarto Sinugroho, Direktur Utama PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC), serta putranya, Steven Sinugroho, yang menjabat sebagai Direktur PT SHC.

Terbongkar Lewat Penggerebekan Bareskrim Polri

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Suwarti, dalam pembacaan dakwaannya memaparkan bahwa kasus ini terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggerebek gudang PT SHC di kawasan Margomulyo Indah, Surabaya, pada 14 April 2025.

Dari penggerebekan itu, petugas mendapati ribuan drum berisi sianida berbagai merek, sebagian besar sudah dilepas labelnya. Temuan ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dimulai sejak April 2024.

Skema Impor Lewat Perusahaan Perantara

Dalam dakwaannya, Suwarti menyebut Sugiarto dan Steven bersekongkol dengan Leovaldo, Direktur PT Satria Pratama Mandiri (SPM) di Pontianak.

Meski PT SHC memiliki izin sebagai Distributor Tetap Bahan Berbahaya (DT-B2), izin tersebut tidak mencakup impor langsung. Untuk menutupi celah itu, mereka menggunakan izin Importir Produsen Bahan Berbahaya (IPB2) milik PT SPM. Padahal, izin tersebut seharusnya hanya dipakai untuk kebutuhan produksi internal, bukan perdagangan.

“Kerja sama yang dimulai pada November 2023 awalnya berkedok proyek penambangan emas. Namun, praktik ini digunakan sebagai pintu masuk PT SHC mengimpor sianida dari dua perusahaan Tiongkok, Guangan Chengxin Chemical Co Ltd. dan Hebei Chengxin Co Ltd,” jelas Suwarti.

Ribuan Drum Sianida Diperdagangkan

Proses impor dijalankan melalui seorang perantara bernama Holyanto. Dari catatan rekening, diketahui Sugiarto mentransfer dana sekitar Rp 1,6 miliar agar izin impor dan pengeluaran barang di pelabuhan berjalan mulus.

Dalam periode Mei 2024 hingga April 2025, sebanyak 494,4 ton atau sekitar 9.888 drum sianida berhasil masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, lalu disimpan di gudang PT SHC Surabaya.

Awalnya, impor ini diklaim untuk percobaan penambangan emas. Namun karena dianggap tidak menguntungkan, ribuan drum sianida tersebut kemudian dijual ke berbagai konsumen dengan harga Rp 4,2 juta–Rp 4,6 juta per drum. Penjualan dilakukan via telepon dan dikirim melalui jasa ekspedisi, termasuk ke cabang PT SHC di Sulawesi Utara dan Gorontalo.

PN Surabaya: Bukti Kuat dan Ancaman Hukuman Berat

Polisi menyita ribuan drum sianida asal Tiongkok, surat jalan, nota, catatan stok barang, hingga label merek yang sudah dilepas. Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jatim memastikan seluruh barang bukti adalah kristal Sodium Cyanide (NaCN).

Atas perbuatannya, Sugiarto Sinugroho dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa jelas melanggar aturan dan diancam pidana sesuai pasal tersebut,” tegas Jaksa Suwarti di persidangan. [red]