Pendidikan di Sidoarjo Tercoreng, SMKN 1 Jabon diduga lakukan praktik pungli jual seragam ke murid baru

DIAGRAMKOTA.COM – Penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Sidoarjo tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli). SMKN 1 Jabon diduga melakukan penjualan seragam kepada siswa baru dengan harga yang dinilai terlalu tinggi.

Dalam dugaan tersebut, setiap siswa diwajibkan membeli paket seragam dengan harga sekitar Rp3 juta. Nominal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan wali murid karena dianggap memberatkan, terlebih untuk ukuran sekolah negeri yang seharusnya tidak melakukan penjualan seragam.

Paket seragam yang ditawarkan disebut berisi berbagai perlengkapan. Mulai dari pakaian putih abu-abu, batik, pramuka, kaos olahraga, busana praktik atau katelpak, jas almamater, seragam khusus, atribut lengkap, hingga biaya kegiatan siswa selama satu tahun ajaran.

Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Ia menilai pihak sekolah kurang transparan dalam menyampaikan rincian biaya yang dibebankan kepada siswa baru.

“Saya selaku orang tua merasa keberatan dikarenakan tidak ada ketransparanan kepada wali murid. Kami merasa tidak ada komunikasi yang baik antara orang tua dengan pihak sekolah. Harapan kami minimal ada grup WhatsApp di setiap kelas agar kami bisa mengetahui informasi yang jelas,” ungkap wali murid tersebut kepada diagramkota.com, Rabu (20/8).

Ia juga menambahkan, selama ini biaya yang dibayarkan tidak jelas penggunaannya. Bahkan, wali murid menyoroti adanya penarikan tambahan untuk kegiatan sekolah meskipun sebelumnya sudah ada biaya seragam yang mencakup kegiatan satu tahun ajaran.

IMG 20250802 WA0009
Nampak kwitansi pembayaran yang serasa janggal dikarenakan tidak ada nama sekolah dan nominal pembayaran yang tertera hanya daftar sragam dan tanda tangan dan tulisan lunas di pojok kanan atas

“Seperti kemarin, untuk biaya kegiatan ditarik lagi. Padahal sudah ada biaya kegiatan satu tahun yang saya bayarkan. Kalau seperti ini, sekolah negeri dengan sekolah swasta apa bedanya kalau harganya sama-sama tinggi,” tambahnya dengan nada kesal.

Adanya kuitansi tanpa keterangan resmi semakin memperkuat dugaan pungli yang dilakukan pihak sekolah. Kondisi tersebut sekaligus mengaburkan bukti administrasi resmi yang seharusnya diterbitkan dalam setiap transaksi.

SMKN 1 Jabon saat ini dipimpin oleh Nur Faridah Ilmianah, S.Kom., M.T. Kepala sekolah ini baru saja menjabat sejak 16 Juni 2025, menggantikan Rahadi Supratikto, M.Pd. Namun hingga kini, ia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli yang mencuat.

Dugaan praktik pungli di sekolah negeri jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198, sekolah negeri dilarang menjual-belikan buku maupun seragam kepada siswa. Kasus ini pun menambah daftar panjang keluhan wali murid di Sidoarjo terkait mahalnya biaya pendidikan. Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan agar tidak ada lagi siswa maupun orang tua yang dirugikan.(Dk/Ais)