Skandal Korupsi Rusunawa Tambaksawah, Empat Eks Pejabat Pemkab Sidoarjo Ditersangkakan

DIAGRAMKOTA.COM – Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan empat mantan pejabat sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Tambaksawah, Kecamatan Waru. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 9,75 miliar.

Skandal ini diketahui berlangsung selama lebih dari satu dekade, tepatnya sejak tahun 2008 hingga 2022. Tak tanggung-tanggung, dua dari empat tersangka langsung dijebloskan ke tahanan. Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Jhon Franky Yanafia Ariandi, menegaskan bahwa proses penahanan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

Empat tersangka yang dijerat dalam kasus ini masing-masing berinisial S, DP, ABT, dan HS. Mirisnya, dua dari mereka masih menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemkab Sidoarjo. DP saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan, sementara HS adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sidoarjo.

Dalam upaya mengusut tuntas perkara ini, penyidik Kejari Sidoarjo juga telah memeriksa tiga mantan bupati yang pernah memimpin Kabupaten Sidoarjo. Ketiganya berinisial WH, SI, dan AM.

“Kami juga sudah memeriksa 3 mantan kepala daerah Sidoarjo, inisial WH, SI dan juga AM,” ungkap Jhon Franky.

Dari tiga nama tersebut, hanya WH yang dipanggil langsung ke kantor Kejari Sidoarjo untuk memberikan keterangan. Sementara SI dan AM diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan karena tengah menjalani hukuman atas kasus korupsi dan gratifikasi yang berbeda.

“Kita sudah mintai keterangan baik yang menandatangani PKS kemudian kepala daerah juga yang meneruskan pemerintahan dalam skop atau ruang lingkup waktu rusun ini masih dikelola oleh pemerintah,” jelasnya lebih lanjut.

Hingga saat ini, ketiga mantan kepala daerah tersebut masih berstatus sebagai saksi. Namun Kejari tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti kuat.

“Sementara kami belum menemukan alat bukti yang cukup untuk kami tentukan tapi tidak menutup kemungkinan. Intinya kita dalam menangani perkara ini akan objektif,” tegas Jhon Franky.

Kejari Sidoarjo menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini. Komitmen untuk mengungkap semua pihak yang terlibat terus digaungkan, sementara masyarakat Sidoarjo menanti dengan penuh harap, apakah akan muncul nama-nama besar lainnya yang turut terseret dalam pusaran kasus korupsi ini.(DK/Ais)