Komisi E DPRD Jatim: Wisuda Berbayar Harus Dihentikan!

DIAGRAMKOTA – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menegaskan bahwa sekolah-sekolah yang tetap memungut biaya untuk pelaksanaan wisuda, meskipun telah ada larangan resmi, harus bertanggung jawab mengembalikan uang tersebut kepada wali murid.(30/04/25)

Pernyataan itu disampaikan menyusul masih ditemukannya sekolah yang menyelenggarakan wisuda berbayar, padahal Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan larangan guna meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Screenshot 2025 06 03 13 17 57 67 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

“Sekolah yang melanggar aturan ini harus ditindak. Kepala sekolahnya perlu diberi teguran, bahkan sanksi administratif. Dan yang paling penting, uang yang sudah terlanjur ditarik dari orang tua siswa harus dikembalikan,” ujar Puguh, Selasa (30/4).

Menurutnya, larangan wisuda berbayar dikeluarkan sebagai bentuk empati pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, terutama mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan krisis finansial pasca pandemi.

Ia menilai, pelaksanaan wisuda seharusnya cukup dilakukan secara sederhana di sekolah tanpa perlu membebani peserta didik dan keluarganya dengan biaya tambahan.

Selain itu, Puguh mendorong Dinas Pendidikan untuk membuka kanal pengaduan publik agar masyarakat bisa melaporkan praktik pungutan liar atau pelanggaran aturan yang terjadi di sekolah.

“Dengan adanya kanal pengaduan yang terbuka, masyarakat bisa ikut mengawasi pelaksanaan aturan ini. Kita ingin semua sekolah taat dan tidak mencari keuntungan dari momen kelulusan siswa,” tegasnya.

Puguh berharap seluruh pihak di lingkungan pendidikan memahami tujuan regulasi ini dan mengedepankan kepentingan siswa serta orang tua.(Dk/yud)