Komisi D DPRD Sidoarjo Dorong Perusahaan dan OPD Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

DIAGRAMKOTA.COM – Komisi D DPRD Sidoarjo menggelar pertemuan bersama Koalisi Penyandang Disabilitas untuk membahas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, M Dhamroni Chudlori, mengungkapkan bahwa pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Sidoarjo masih belum merata. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya sosialisasi kepada perusahaan terkait kewajiban mereka dalam menyerap tenaga kerja disabilitas.

Screenshot 2025 06 03 13 17 57 67 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

“Saya berharap perusahaan diberi pemahaman agar lebih terbuka dan ramah terhadap penyandang disabilitas,” ujarnya dalam hearing yang digelar Jumat,(25/04/2025).

Ia menambahkan, meski sudah ada beberapa perusahaan yang inklusif, jumlahnya masih terbatas. Karena itu, menurutnya perlu disediakan fasilitas pendukung seperti meja dan kursi khusus agar penyandang disabilitas dapat bekerja dengan nyaman.

“Kami juga mendorong setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Sidoarjo untuk membuat program-program yang memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Koalisi Disabilitas Sidoarjo, Abdul Majid, menekankan pentingnya langkah konkret pasca pengesahan Perda Nomor 3 Tahun 2024. Salah satunya adalah penerapan prinsip inklusi dalam penganggaran di setiap OPD saat menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kami ingin setiap OPD memiliki postur anggaran khusus untuk penyandang disabilitas, baik untuk pembangunan infrastruktur, pelatihan kerja, maupun program lainnya,” tegasnya.

Abdul Majid juga menyoroti rendahnya serapan tenaga kerja disabilitas di sektor swasta maupun instansi pemerintah. Padahal, dalam Perda tersebut disebutkan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal satu persen tenaga kerja dari kalangan disabilitas, sementara instansi pemerintah daerah memiliki kewajiban dua persen.

“Namun hingga saat ini, aturan tersebut belum benar-benar dijalankan,”pungkasnya.(Dk/di)