Pemkot Tak Berdaya Hadapi Pasar Liar?

LEGISLATIF651 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Penutupan Pasar Mangga Dua Surabaya semakin mendesak setelah hearing yang digelar pada Selasa (4/3). Pasar yang telah belasan tahun berdiri tanpa izin ini kembali menjadi sorotan, dan pemerintah kota diminta segera bertindak tegas untuk menertibkannya.

Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Ghofar Ismail, menegaskan bahwa penertiban sudah pernah dilakukan pada 2023, tetapi hingga kini belum tuntas. Ia meminta agar pemerintah kota segera mengambil langkah konkret.

“Jangan sampai berlarut-larut karena ini berkaitan dengan izin yang memang tidak ada sama sekali. Ini tugas pemerintah kota untuk menyelesaikan permasalahan di Pasar Mangga Dua,” tegas Ghofar, Rabu (5/3).

Menurutnya, Satpol PP sebenarnya sudah siap menertibkan pasar tersebut. Namun, karena pemohon (KPKNL) dan kepolisian saat itu tidak hadir, maka Satpol PP tidak bisa bertindak sendiri. Ghofar mempertanyakan apakah ke depannya pemerintah kota harus selalu menunggu kehadiran pihak tertentu untuk menertibkan pasar ilegal.

Baca Juga :  DPRD Surabaya Warning Pemkot, Soroti Anggaran Fantastis Data Center

“Semua urusan pasar liar yang tidak berizin harus segera diselesaikan oleh pemerintah tanpa menunggu pihak lain,” tambahnya.

Komisi B DPRD Surabaya telah menjadwalkan rapat lanjutan pada Senin mendatang. Dalam rapat tersebut, akan diundang KPKLN sebagai pemohon Bantib, OPD terkait, serta PD pasar untuk memastikan langkah konkret dalam penyelesaian permasalahan Pasar Mangga Dua.

Satpol PP juga telah memberikan peringatan kepada para pedagang. Jika tidak ada kendala, penertiban pasar ini akan segera dilakukan dalam waktu dekat bersama OPD terkait.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, menegaskan bahwa penutupan Pasar Mangga Dua harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023. Ia menyatakan bahwa pedagang harus berbisnis di tempat yang telah difasilitasi pemerintah atau swasta, seperti pasar resmi atau mal.

Baca Juga :  DPRD Surabaya Imbau Masyarakat Lebih Cermat Soal Takaran MinyaKita

“Dulu, Pasar Mangga Dua hanya merupakan penampungan sementara bagi pedagang dari Darmo Trade Center (DTC) atau Pasar Wonokromo yang sedang dibangun. Setelah pasar resmi jadi, mereka seharusnya pindah, bukan malah bertahan dan berkembang secara ilegal,” jelas Baktiono.

Ia menekankan bahwa Satpol PP harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan perda ini, bekerja sama dengan PD Pasar Surya untuk mengarahkan para pedagang ke pasar resmi seperti Pasar Jagir, Pasar Wonokromo, Pasar Ketintang, atau Pasar Grosir lainnya.

Menanggapi isu yang beredar bahwa lambatnya penertiban Pasar Mangga Dua disebabkan oleh ketidakberdayaan pemerintah menghadapi pedagang yang diduga memiliki dukungan kuat, Baktiono menegaskan bahwa pemerintahan saat ini sah dan tidak boleh takut menegakkan aturan.

Baca Juga :  Dongkrak PAD,DPRD Surabaya Dorong Pemkot Manfaatkan Aset Mangkrak Dioptimalkan

“Saya yakin di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji, pemerintah akan bertindak sesuai dengan peraturan yang ada. Tidak boleh ada rasa takut dalam menegakkan hukum karena mereka dipilih oleh warga Surabaya,” tegasnya.

Dengan desakan dari berbagai pihak, kini bola ada di tangan Satpol PP dan pemerintah kota. Akankah Pasar Mangga Dua benar-benar ditutup dalam waktu dekat? Masyarakat menunggu langkah tegas tanpa kompromi. (dk/nw)

 

Share and Enjoy !