Diagramkota.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan pembukaan rekening milik terdakwa Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (9/12/2024), Jaksa KPK Andre Lesmana memastikan bahwa rekening tersebut tidak terkait dengan pengembangan kasus dugaan pemotongan insentif ASN Badan Pendapatan Daerah (BPPD) atau kasus lainnya.
“Tidak keberatan, Majelis. Rekening yang bersangkutan tidak ada kaitannya dalam pengembangan kasus,” ujar Andre di hadapan Majelis Hakim.
Namun, di hari yang sama, Ahmad Muhdlor menghadapi tuntutan berat dari JPU. Ia dituntut hukuman penjara selama 6 tahun 4 bulan, denda sebesar Rp 300 juta, serta membayar uang pengganti lebih dari Rp 1 miliar.
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo: Gus Muhdlor Dihadapkan dengan Delapan Saksi
Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum Ahmad Muhdlor, Mustofa, menyebut tuntutan jaksa sangat bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia mengaku telah mempersiapkan pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
“Tuntutan tadi sangat berseberangan dengan kami. Kami telah menyiapkan materi-materi pembelaan untuk sidang pekan depan,” tegas Mustofa.
Dalam persidangan sebelumnya, Ahmad Muhdlor menjelaskan bahwa uang Rp 27 juta yang diberikan kepada Masruri untuk pembayaran barang di bea cukai merupakan uang pribadinya. Namun, uang tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh Masruri, sehingga Ari Suryono akhirnya turun tangan untuk menyelesaikan tanggungan tersebut.
Mustofa juga membantah adanya tunggakan pajak sebesar Rp 131 juta yang disebut terkait dengan Ahmad Muhdlor. Ia menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki usaha yang berkaitan dengan tunggakan pajak tersebut.
“Terdakwa mengetahui tagihan billing Rp 26 juta itu setelah perkara ini muncul. Pembayaran tersebut dilakukan Ari Suryono tanpa melibatkan klien kami,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Ahmad Muhdlor sebelumnya dikenal sebagai pemimpin muda dengan banyak inovasi di Sidoarjo. Pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta demi keadilan bagi se inimua pihak.(Dk/di)