DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) akan menetapkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim untuk Pilgub Jatim 2024 melalui rapat pleno tertutup.
Menurut Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, penetapan paslon ini dilakukan sesuai dengan peraturan KPU. Penetapan paslon ini akan dilaksanakan di kantor KPU Jatim, Jl. Tenggilis, Surabaya pada hari Minggu, 22 September 2024 pukul 09.00 WIB.
Setelah rapat pleno tertutup, tim paslon akan diundang dan berita acara hasil penetapan akan diserahkan. Penetapan pasangan calon ini penting karena memastikan adilnya proses pemilihan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokratis.
“Bukan berarti tidak boleh diketahui, tapi memang amanah dari ketentuan yang dituangkan dalam peraturan KPU no 8 tahun 2024, kemudian InsyaAllah jam 10 mengundang tim paslon, lalu menyerahkan berita acara hasil penetapan, ujarnya, dikutip diagramkota.com, Minggu (21/9/2024). (dk/akha)