SP4N LAPOR! Jadi Penentu Utama Penilaian Pelayanan Publik Jatim

DIAGRAMKOTA.COMKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan bahwa aplikasi SP4N LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional/Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) kini menjadi indikator utama dalam penilaian pelayanan publik dan reformasi birokrasi. Hal ini diungkapkan oleh Novita Evayanti, Analis Kebijakan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, dalam Rapat Koordinasi SP4N LAPOR! bagi perangkat daerah dan pemkab/kota se-Jawa Timur yang diselenggarakan di Kantor Bupati Gresik.

Dalam rapat yang digelar pada Rabu, 3 Juli 2024, Novita menyampaikan bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N LAPOR! di Jawa Timur menunjukkan progres yang positif. “Tercatat enam daerah dengan tindak lanjut pengaduan mencapai 100 persen dengan total aduan tertinggi,” ujar Novita secara virtual.

Menurut data, selama periode 1 Januari 2023 hingga 31 Mei 2024, Kota Malang menjadi yang tertinggi dengan total 3.074 pengaduan. Disusul oleh Provinsi Jawa Timur dengan 2.055 pengaduan dan Kabupaten Gresik dengan 1.697 pengaduan. Posisi keempat dan kelima ditempati oleh Kota Mojokerto dan Kabupaten Sidoarjo dengan masing-masing 795 pengaduan. Sementara Kabupaten Probolinggo berada di posisi keenam dengan 737 pengaduan.

“Dari apa yang sudah dicapai dengan tindak lanjut pengaduan yang hingga selesai, maka performa baik ini harus terus dipertahankan. Selanjutnya bisa melaksanakan rencana aksi, menyusun standar operasional prosedur per perangkat daerah, dan menjadikan pengaduan sebagai dasar perbaikan pelayanan publik,” jelas Novita.

Lebih lanjut, Novita menegaskan bahwa admin koordinator dan pejabat penghubung SP4N LAPOR! wajib menindaklanjuti laporan dan pengaduan dengan baik dan benar. “Tindak lanjut normatif, tindak lanjut laporan, dan tindak lanjut substantif harus dilakukan secara cepat sesuai kategori pengaduan,” tambahnya.

Novita juga memberikan catatan penting bagi seluruh admin koordinator dan pejabat penghubung sebagai pengelola pengaduan SP4N LAPOR!. “Sebisa mungkin jangan sampai menghentikan proses pengaduan, jangan menyebarluaskan identitas pengadu, dan jangan menyebarluaskan informasi serta dokumen laporan,” imbau Novita.

Selain itu, ia menekankan agar para admin dan pejabat penghubung tidak memanfaatkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan lain selain penyelesaian pengaduan. “Pimpinan instansi secara bertingkat dapat memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran, baik berupa teguran hingga pemberhentian kepada pengelola pengaduan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan penekanan ini, diharapkan pengelolaan pengaduan melalui SP4N LAPOR! dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong reformasi birokrasi yang lebih baik di seluruh wilayah Jawa Timur. (dk/YUD)