Sidang Peperiksaan Setempat Perkara Gugatan Harta Gono Gini Terhadap Yoan Nursari Simanjuntak Digelar

Diagram Kota Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara gugatan harta gono gini dari Kombes Pol. Harri Sindu Nugroho, S.H., M.H., M.M, (Penggugat), yang ditujukan terhadap Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, S.H., M.Hum (Tergugat).

Sidang Peperiksaan Setempat dengan Nomor Perkara: Pkr.323/Pdt.G/2024/PN.Sby, sidang kali ini objek yang diperiksa ada dua properti yang berbeda, satu obyek di apartemen Gunawangsa MERR Kelurahan. Kedung Baruk, Kecamatan. Rungkut, Kodya Surabaya.

Dan satu lagu lagi sebuah rumah yang terletak di Perumahan YKP Penjaringan Sari PS 2 Blok I No. 26, RT. 001/RW. 011 Kelurahan. Penjaringan Sari, Kecamatan. Rungkut, Kota Surabaya.

Sidang Pemeriksaan Setempat diawali di salah satu obyek di apartemen Gunawangsa MERR, hakim mempertanyakan pada kuasa hukum penggugat Petrus Loyani dari Kantor Advokat Boutros & Co terkait batas-batas objek yang disengketakan.

Namun, sidang Pemeriksaan Setempat tersebut tidak berjalan mulus karena hakim tidak dapat memasuki apartemen tersebut dan tidak mengetahui lokasinya dengan pasti. Menurut Petrus surat dan dokumen rumah berada di tangan tergugat.

Selajutnya majelis hakim melanjutkan sidang Pemeriksaan Setempat di objek sengketa dua yaitu sebuah rumah yang terletak di Perum YKP Penjaringan Sari PS 2 Blok I No. 26, RT. 001/RW. 011 Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan. Rungkut, Kota Surabaya.

Di obyek yang kedua ini, majelis hakim memeriksa bagian depan bangunan yang masih terkunci. Hal yang sama ditanyakan hakim terkait batas-batas rumah tersebut.

Selama sidang PS di obyek kedua ini, kuasa hukum penggugat, Petrus Loyani  mengungkapkan kekecewaannya terhadap perilaku tergugat. Sikap pihak tergugat yang terkesan dengan sengaja tidak membukakan pintu pagar.

“Saya sangat kecewa, sebenarnya pihak tergugat mengetahui kalau ada pemeriksaan setempat, dari sini tampak terlihat bahwa ada unsur kesengajaan. Padahal ini sidang resmi. Majelis Hakim tidak datang ujug-ujug. Pemberitahuan tentang rencana Sidang PS sudah dilakukan sejak 2 minggu sebelumnya,” ujar Petrus kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Petrus juga mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka telah mencoba menawarkan penyelesaian secara keluarga, dua kali sebelum mengambil tindakan hukum, tetapi tergugat tidak merespons surat-surat tersebut.

Hal tersebut dibuktikan dari surat nomor: 54/Boutros & Co/VIII/23 tanggal 07 Agustus 2023 dan nomor: 055/Boutrous & Co/11/2024 tanggal 15 Februari 2024. Petrus mengkritik perilaku tergugat sebagai tidak etis dan beritikad buruk karena tidak merespons surat-surat tersebut.

“Namun atas kedua surat itu tergugat menampakkan perilaku yang tidak etis dan beritikad buruk karena tidak sekalipun atas surat-surat itu ditanggapi sebagaimana mestinya,” tandas Petrus.

Sidang gugatan harta gono gini ini akan dilanjutkan kembali pada hari Senin 22 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan terhadap para saksi. (dk/akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *