DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar workshop penulisan jurnalistik bagi jurnalis di Surabaya. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kompetisi konten kreatif dan jurnalistik antikorupsi bertajuk “Suarakan Aksimu”.
Melalui kompetisi ini, KPK ingin mendorong setiap individu untuk berani menyuarakan pendapat, ide, dan aspirasi dalam pemberantasan korupsi.
Workshop penulisan jurnalistik yang diadakan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur pada Rabu (12/6), diisi oleh Kepala Bagian Pemberitaan Biro Humas KPK Ali Fikri.
Dalam kesempatan tersebut, Ali memaparkan banyak bahan yang bisa ditulis jurnalis terkait pemberantasan korupsi, seperti tindak pidana korupsi yang memiliki 30 tipologi, termasuk suap, pemerasan, conflict of interest, hingga menghalangi proses penyidikan.
“Bicara tindak pidana korupsi itu ada 30 tipologi, dua pasal berbicara kerugian keuangan negara dan 28 tipologi lainnya tidak. Jurnalis bisa menulis dari sisi mana korupsi yang akan ditulis. Ada pasal suap, pemerasan, conflict of interest hingga menghalangi proses penyidikan yang tidak mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Ali.
Ali juga menegaskan bahwa dalam pemberantasan korupsi, KPK mengembangkan tiga strategi simultan: pencegahan, pendidikan, dan penindakan. Selain penindakan, jurnalis bisa menulis tentang upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi yang sering dilakukan KPK di berbagai daerah.