Heru MAKI menegaskan bahwa akan segera mengirimkan surat permohonan uji forensik record dalam kode lelang 51763280. Jika data uji forensik record dari server LPSE sudah diperoleh, langkah hukum tegas akan diambil.
“Apabila prosedur pengadaan ternyata salah, pagu anggaran Rp 1,5 miliar harus dikembalikan ke negara meskipun kegiatan sudah dilaksanakan,” tegas Heru MAKI.
Heru MAKI juga meminta KPU Jatim untuk tidak melakukan pembayaran prestasi kerja berbasis anggaran kepada penyedia pemenang lelang sebelum masalah ini memiliki kekuatan hukum tetap, agar tidak ada potensi kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.
“Insya Allah progres update perkembangan permintaan uji forensik akan kami kabari,” pungkas Heru MAKI. (dk/dms)