DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara hasil foto udara bibir pantai Teluk Lamong dan Kenjeran yang diambil oleh pemerintah kota dengan pemerintah provinsi. Perbedaan ini muncul dalam pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan telah dikonfirmasi oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
“Garis pantai ini ada perbedaan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota dari hasil foto udara, dan ini sama-sama dibenarkan oleh BMKG,” kata Baktiono saat dikonfirmasi pada Kamis (6/6).
Baktiono menegaskan bahwa perbedaan antara kedua foto udara tersebut cukup signifikan sehingga perlu dilakukan pemotretan ulang dengan melibatkan pemerintah kota dan provinsi secara bersamaan. Menurutnya, pengambilan foto pada waktu yang berbeda (malam, siang, dan sore hari) dapat menghasilkan perbedaan akibat pasang surutnya air laut.
“Ayo foto bersama, diulang Pemprov dengan Pemkot pada waktu yang sama, karena perlu sinkronisasi dan harus bersama-sama dalam pemotretan udara,” tegas Baktiono.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati, menjelaskan bahwa sesuai peraturan terbaru, 12 mil dari bibir pantai di Teluk Lamong dan Kenjeran menjadi kewenangan Provinsi Jawa Timur. Sementara, peraturan sebelumnya menyebutkan bahwa 4 mil dari 12 mil tersebut adalah kewenangan pemerintah kota.
“Ada beberapa titik di Teluk Lamong yang berupa lautan sehingga menurut aturan yang baru masuk provinsi, bukan masuk kota,” jelas Aning.
Demikian pula di Kenjeran, yang sesuai perencanaan merupakan kewenangan pemerintah kota, kendati eksistingnya adalah lautan. Aning, anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 dari dapil Surabaya III, menambahkan bahwa Pantai Kenjeran juga diklaim sebagai kewenangan Provinsi Jawa Timur.
“Ini kan belum putus, dan RTRW 2014 sudah direncanakan masuk kota, jadi diuruk, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya besar sekali kedua bibir pantai itu,” tutup Aning Rahmawati. (dk/nw)