Data inventarisasi tersebut akan menjadi data awal untuk membuka dan menggali lebih dalam,apa yang sebenarnya menjadi tujuan dan kepentingan dari pengurus Komite Sekolah yang absolute tersebut.
Kegiatan inventarisasi ini dilakukan bukan tanpa dasar dan sebab,kegiatan ini dilakukan menjelang pelaporan ke ranah hukum atas dugaan penyelewengan dana permasy oleh Pihak Sekolah yang ditengarai sudah terjadi pada beberapa sekolah dan menjadi perhatian utama MAKI Jatim.
” Catat ini, saya sampaikan bahwa Jajaran Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim telah berhasil menggali ‘benang merah’ ketika terjadi penyelewengan Dana Permasy yang dikelola Komite Sekolah dan telah digunakan pihak sekolah,dimana pengenaan pasal 2 dan pasal 3, UU Tipikor nomer 31 Tahun 1999 dengan perubahannya di Nomer 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, kaitannya dengan pemenuhan materi formil dalam.kategori Gratifikasi dan suap,kita akan buktikan itu,tentunya dengan melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada APH,” pungkas Heru MAKI. (dk/nw)