MA Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah, KPU Diminta Revisi PKPU

MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut.

Sejauh ini, belum ada bantahan dari Mahkamah Agung terkait isi dokumen putusan tersebut. Juru bicara MA Suharto baru mau memeriksa ke panitera terkait putusan ini. “Kami akan cek dulu di kamar Tun,” kata Suharto kepada CNNIndonesia.com.

Saat ditanya soal isi putusan tersebut, Suharto mengatakan proses minutasi masih dalam proses di Kamar TUN. “Jika nanti minutasi selesai, putusan segera di-upload di Sistem Informasi Administrasi Perkara,” kata Suharto. Minutasi adalah proses di pengadilan menjadikan berkas-berkas perkara menjadi arsip negara.

Ia membenarkan bahwa putusan nomor 23 P/HUM/2024 telah diputuskan kemarin, 29 Mei 2024 dengan amar putusan “Kabul Permohonan HUM.”

Sementara itu, Kepala Biro Humas MA Sobandi memberikan tautan terkait status perkara tersebut. Dari tautan ke laman MA itu tertulis status putusan tersebut adalah “Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.”

Disisi lain, Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengakui partainya sebelumnya memang menggugat aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun. Ia beralasan gugatan dilayangkan ke MA agar semua generasi muda bisa maju sebagai calon gubernur di Pilkada 2024. (dk/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *